JOGJA - Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) 126 di Babarsari, Caturtunggal, Sleman berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini akibat, ada 21 surat suara kecolongan tercoblos. Namun ini khusus untuk surat suara pilpres saja.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan, fenomena itu terjadi lantaran di TPS tersebut sudah tercoblos surat suara capres cawapres oleh 21 orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Temuan itu diketahui sejak dirinya mendapat laporan adanya demonstrasi dari puluhan massa yang hendak mencoblos di TPS 124 Babarsari, Caturtunggal, Sleman meski tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Kebanyakan demonstran dari kalangan mahasiswa itu berasal dari luar provinsi DIY dan belum mengurus pindah memilih.
"Nah mereka memaksakan untuk tetap memilih di TPS 124, karena regulasinya tidak memperbolehkan karena tidak mengurus surat DPTb itu mereka tetap memaksa dengan alasan di TPS 126 mereka sudah melakukan pencoblosan disana 21 surat suara," katanya Rabu sore (14/2).
Umi menjelaskan puluhan mahasiswa itu dijaga ketat oleh aparat polisi maupun keamanan lainnya karena tuntutannya adalah untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Setelah diidentifikasi, ternyata massa demonstran itu terdaftar di DPT asal luar DIY yang tidak mengurus DPTb atau A5.
"Dengan alasan demikian mereka menjadikan kenapa (TPS) 126 boleh 124 nggak boleh. Maka proteslah mereka berjam-jam disana, alhamdulillah-nya tidak ada yang anarkis karena bisa dimediasi. Dan di TPS 124 itu berhasil dicegah karena memang ada potensi 40 surat suara sisa disana dan itu bisa kami cegah," jelasnya.
Sebelum mediasi terbangun, disebutkan bahwa massa sempat mengancam untuk membakar sisa surat suara yang berjumlah 40.
Namun, setelah dijelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan potensi pidana jika dilakukan, maka itu hanya sekadar ancaman saja.
"TPS 124 yang bisa dicegah, yang kecolongan (TPS) 126. Kecolongan 21 surat suara pilpres ya (TPS 126) karena mereka hanya mendapatkan surat suara pilpres," terangnya.
Umi menerangkan versi dari pihak KPU yang menyatakan bahwa di TPS 126 memang terjadi kesalahan dari pihak penyelenggara mengapa mereka 21 orang diperbolehkan mencoblos surat suara pilpres.
Padahal, tak masuk dalam DPT maupun DPTb.
"Banyak faktor karena memang mereka diintimidasi dengan masa sejak jam 11 siang. Ternyata di dalamnya bukan hanya mahasiswa, namun ada juga pekerja," bebernya.
Fenomena itu tengah menjadi bahan kajian Bawaslu DIY, terlebih secara regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 21 pencoblos di TPS 126 itu akan menyebabkan potensi PSU.
Pun kajian tersebut akan menjadi dasar KPU untuk menentukan apakah diperlukan pemilihan ulang atau tidak khusus di TPS 126.
"Mengkaji atas peristiwa tadi itu kalaupun nanti ada potensi bahwa itu memang hasilya adalah PSU maka paling lambat dilaksanakan maksimal 10 hari untuk pemilihan suara ulang yang khusus untuk pilpres tadi yang 21 dicoblos," tambahnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menambahkan, secara umum penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lebih dibanding 2019.
Meski begitu, pihaknya menemukan tidak sedikit fenomena kekurangan dan kelebihan surat suara yang kebanyakan terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Fenomena itu ditemukan karena kurang cermatnya petugas dalam mendistribusikan surat suara.
"Hal-hal yang paling menonjol ditemukan di lapangan adalah soal kekurangan dan kelebihan surat suara," katanya.
Najib menyebut kebanyakan fenomena tersebut terjadi di Gunungkidul. Kekurangan dan kelebihannya bahkan cukup signifikan mencapai 50 atau 100 surat suara.
Baca Juga: Pakai Kursi Roda, Belasan Pasien RSUD Wonosari Gunungkidul Ikut Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024
Hal ini sempat membuat pemungutan suara terganggu, tetapi setelah ditindaklanjuti berjalan dengan lancar.
"Di Gunungkidul ada 30 TPS yang kekurangan surat suara. Kurangnya juga signifikan," jelasnya.
Kendati demikian, kurangnya surat suara langsung ditindaklanjuti petugas dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.
Surat suara yang kurang dan lebih langsung diselesaikan agar cukup.
"Kalau nggak cukup koordinasi dengan KPU kabupaten untuk surat suara kurang yang signifikan," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad