JOGJA - Terdakwa Kasidi sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya menitikberatkan pada prematurnya dakwaan JPU.
Sebelum putusan sela dibacakan, JPU memberikan tanggapan terlebih dahulu atas eksepsi Kasidi.
Baca Juga: Layani Gubernur DIY HB X Sekaligus Raja Keraton, Petugas KPPS TPS 12 Bakal Kenakan Busana Adat Jawa saat Hari Coblosan 14 Februari
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan, mengatakan, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jogja JPU menanggapi eksepsi Kasidi.
Menurutnya, JPU berpendapat surat dakwaan terhadap Kasidi sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf A dan B KUHP.
Dia menilai, surat dakwaan yang diarahkan sudah lengkap.
Baca Juga: Hingga Hari Terakhir Masa Tenang APK Belum Bersih Seluruhnya, Bawaslu Sleman Tertibkan Lebih 30 Ribu APK
"Oleh karena itu eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur (obscuur libels), prematur dan batal demi hukum harus lah ditolak majelis hakim," ujar Herwatan, Selasa (13/2/2024).
Dia menuturkan, JPU telah membuat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap diikuti uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan.
Atas landasan itu lah dakwaan JPU sepenuhnya tidak prematur.
Baca Juga: Jelang Lawan Bhayangkara, PSS Sleman Terus Panasi Mesin
Herwatan mengaku, dalam tanggapan JPU meminta agar majelis hakim PN Jogja yang memeriksa dan mengadili perkara Kasidi menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi terdakwa.
Selain itu, meminta juga agar menerima dan mengabulkan pendapat JPU atas eksepsi atau keberatan PH.
"Menyatakan persidangan perkara atas nama terdakwa Kasidi dilanjutkan dengan agenda pembuktian," tuturnya.
Baca Juga: Mampu Susuri Gang Sempit, Becak Motor Menjadi Solusi Pendistribusian Logistik Pemilu di Kota Jogja
JPU juga meminta agar dakwaannya terhadap Kasidi sah dan benar menurut hukum.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kasidi diketuai Yulianto Utomo dengan anggota Fitri Ramadhan dan Binsar Sihaloho.
Sidang hanya beragendakan pembacaan tanggapan selanjutnya ditunda untuk agenda putusan sela.
Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman: Hukuman Penjara Turun Satu Tahun, Agus Santoso Tetap Ajukan Kasasi
Sementara itu, PH Kasidi Muslim Murjiyanto menilai, apabila dicermati secara komprehensif tanggapan JPU tidak menanggapi eksepsi yang diajukannya.
Menurutnya, hanya karena dianggap telah memasuki pokok perkara saja.
"Padahal, secara materiil hal tersebut wajib diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap yang merupakan syarat materiil suatu surat dakwaan," tegasnya.
Baca Juga: Logistik dan TPS Tak Ada Kendala, Bupati Bantul Imbau Warga Tetap Rukun Usai Pemilu
Dia mencontohkan, dalam dakwaan itu misalnya perihal tentang nilai sewa yang Rp 4 miliar.
Menurutnya, siapa yang menerima dan dialokasikan ke mana uang tersebut, serta haknya menerima uang tersebut tidak ditanggapi JPU.
Padahal, ini suatu hal yang harus terurai secara transparan dalam uraian secara materiil seharusnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin