Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Toleransi Penurunan APK Hingga 13 Februari, Peserta Pemilu Harus Bertanggung Jawab Dengan Limbah APK

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 12 Februari 2024 | 02:21 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.

JOGJA - Memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024, pencopotan alat peraga kampanye (APK) mulai dilakukan sejak 11 Februari lalu.

Penurunan APK ini diberikan toleransi oleh Bawaslu DIY hingga tenggat waktu terakhir 13 Februari.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, toleransi penurunan APK terakhir hingga 13 Februari.

Pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penertiban APK tersebut.

"Dalam hal peserta pemilu tidak membersihkan mandiri ya kita bersihkan bersama KPU dan Satpol PP," katanya kepada Radar Jogja. 

Najib menjelaskan, mereka dalam artian peserta pemilu harus bertanggung jawab dengan membersihkan APK secara mandiri.

Bagi Bawaslu, APK memang menjadi masalah tersendiri khususnya menambah limbah sampah.

Terlebih, APK dianggap limbah yang tidak mudah didaur ulang.

"Kami juga nggak tahu kemana orang masih suka pasang APK. Banyak riset yang membuktikan bahwa itu nggak punya singnifikansi pengaruh pemenangan. Tapi, orang masih banyak yang menggunakan APK, untuk membuat dirinya PD (percaya diri) misalnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, terkait dengan limbah APK ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

"Konon DLH Sleman itu punya cara ya. Tentu kami koordinasi," jelasnya.

Terpisah, Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik). Dl

Di mana, pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan.

Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan penanganan khusus.

Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali. 

"Tidak boleh langsung masuk (Piyungan) APK dilarang, harus masuk ke pengumpulan dulu ada pemisahan kemudian ke TPS 3R kemudian ke TPST. Mudah-mudahan di TPST selesai lanjut RDF. Ini menjadi bagian koordinasi kami selanjutnya, ya," katanya.

Kusno menjelaskan, refuse derived fuel atau RDF ini di Yogyakarta hanya di TPST Taru Martani Sleman yang bisa mengolahnya menjadi bahan bakar itu.

Maka, limbah APK nantinya dimungkinkan bisa diolah di TPST tersebut untuk diproses menjadi bahan bakar.

"Nanti bisa bekas-bekas APK ini untuk di Taru Martani dan jadi RDF, ini menjadi bagian diskusi nanti. Kendala dari kemarin koordinasi awal, mungkin tiga atau empat hari setelah pemilu kami akan koordinasi kembali terkait APK ini," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#APK #masa tenang #pemilu 2024 #bawaslu diy