Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT DIY Ringankan Vonis Mantan Lurah Caturtunggal dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Hukumannya Dikurangi Satu Tahun

Khairul Ma'arif • Sabtu, 10 Februari 2024 | 04:04 WIB
Terdakwa Agus Santoso .Khairul Maarif/Radar Jogja
Terdakwa Agus Santoso .Khairul Maarif/Radar Jogja

 

RADAR JOGJA - Terdakwa Agus Santoso sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja terkait tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Namun dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIJ atas vonisnya. Banding diajukan tujuh hari usai pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri.


Setelah menjalani pemeriksaan berkas, putusan banding Agus Santoso pun diumumkan oleh PT DIJ. Humas PN Jogja Heri Kurniawan, menyebutkan PT DIJ mengubah vonis dari PN Jogja mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Agus.


Majelis hakim PT DIJ menyatakan terdakwa Agus Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu tahun," ujar Heri Jumat (9/2).


Selain itu, majelis hakim PT DIJ juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 350 juta. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu itu tidak dibayarkan, maka harta benda Agus dapat disita untuk dilelang jaksa demi menutupi uang pengganti.


"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Heri. Dalam putusan PT DIJ menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Agus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan agar berada dalam tahanan.


Otomatis dengan putusan PT DIJ itu artinya vonis Agus berkurang satu tahun. Sebelumnya, hakim Tri Asnuri menyatakan terdakwa Agus Santoso terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Dia menjatuhkan pidana kepada mantan lurah Caturtunggal itu dengan pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta.


Sementara itu, pidana denda dan pidana tambahan yang diterima Agus besarannya tetap sama, tidak turun atau bertambah. Beserta ketentuannya juga tidak berubah. Pidana tambahan yang diterima Agus dari PN Jogja juga berupa membayar uang pengganti Rp 350 juta. (rul/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Lurah Caturtunggal #tkd #Penyalahgunaan tanah kas desa #PT DIJ #lurah #agus santoso