Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Caturtunggal Depok Sleman: Pada Putusan Banding, Pidana Penjara Agus Santoso Dikurangi Satu Tahun

Khairul Ma'arif • Sabtu, 10 Februari 2024 | 01:33 WIB
Terdakwa Agus Santoso  .Khairul Maarif/Radar Jogja
Terdakwa Agus Santoso .Khairul Maarif/Radar Jogja

JOGJA - Terdakwa Agus Santoso sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Namun, Agus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas vonisnya.

Banding diajukan tepat tujuh hari seusai pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri.

Majelis hakim PT DIY menyatakan terdakwa Agus Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujar Heri, Jumat (9/2/2024).

Selain itu, majelis hakim PT DIY juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta.

Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Agus dapat disita untuk dilelang jaksa demi menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh Heri.

Dalam putusan PT DIY menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Agus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga ditetapkan agar berada dalam tahanan.

Otomatis dengan putusan PT DIY itu artinya vonis Agus berkurang satu tahun.

Sebelumnya, hakim Tri Asnuri menyatakan terdakwa Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia menjatuhkan pidana kepada mantan Lurah Caturtunggal itu dengan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta.

Editor : Iwa Ikhwanudin
#depok #tanah kas desa #Kabupaten Sleman #agus santoso #CATURTUNGGAL