Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu DIY Ingatkan Ancaman Politik Uang

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 9 Februari 2024 | 18:26 WIB
SIAP TUGAS: Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di The Alana Hotel and Conference Centre Kota Jogja Jumat (9/2).
SIAP TUGAS: Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di The Alana Hotel and Conference Centre Kota Jogja Jumat (9/2).

JOGJA - Masa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu 10 Februari dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memastikan tak ada aktivitas kampanye pada masa tenang dengan menggelar apel siaga pengawasan masa tenang di Pemilu 2024 di The Alana Hotel and Conference Centre Kota Jogja Jumat (9/2).

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, apel siaga ini untuk pengawasan masa tenang.

Tahapan masa tenang pemilu menjadi cukup tidak menenangkan bagi jajaran pengawas pemilu.

Sebab, masih potensi pelanggaran justru masih tinggi.

"Harusnya nggak ada kampanye tapi nggak ada jaminan di masyarakat nggak ada aktivitas untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Harusnya tiha hari ini masyarakat diberi kesempatan untuk berpikir jernih, agar bisa menentukan pilihannya dengan tepat," katanya usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 Jumat (9/2).

Pda masa tenang pemilu, Najib menjelaskan, Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye pada masa tenang.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum bahwa masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pomilu.

Selain kegiatan kampanye yang jelas dilarang pada masa tenang, pada tahapan ini juga dinilai sangat rawan terjadinya berbagai jenis pelanggaran.

Di antaranya, politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) serta jenis pelanggaran lainnya.

"Tapi tentu banyak pihak yang ingin mempengaruhi pilihan rakyat dengan berbagai cara, termasuk dengan politik uang misalnya. Dengan cara lain karena mungkin bagi peserta pemilu belum dirasa tuntas ya untuk berkampanye," ujarnya.

Najib mengajak masyarakat, sebaiknya jika baru berupa potensi adanya politik uang bisa dicegah.

Potensi politik uang bisa dilihat dari cara tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden wakil presiden maupun calon leglislatif (caleg) hendak memberi dengan membawa amplop atau logistik. Hal ini bisa diduga akan melakukan politik uang.

"Harus ditolak (politik uang), kalau dalam konteks potensi itu dicegah tapi kalau tetap ada pelanggaran ya itu baru dilaporkan ke bawaslu," jelasnya.

Sebab, bagi bawaslu lebih baik mencegah daripada menemukan fakta pelanggaran.

Sesuatu yang melanggar disebut itu sudah terjadi, maka untuk melaporkan harus ada fakta pelanggarannya.

"Kalau politik uang yang ada, yang memberi ada yang menerima. Kalau nggak jadi memberi berarti nggak terjadi peristiwanya. Artinya sudah berhasil dicegah," sambungnya.

Menurutnya, dalam tahapan masa tenang pemilu potensi pelanggaran diprediksi masif. Sementara petugas pengawas terbatas jumlahnya.

Maka, peran masyarakat penting untuk terlibat dalam pengawasan.

"Tanpa dukungan masyarakat tentu pengawas pemilu tidak bisa apa apa. Pemilu harus menjadi milik kita semua, termasuk rakyat, sebab itu rakyat harus peduli bersama menjaga pemilu kita," tambahnya.

Selain itu, kepada seluruh peserta pemilu 2024 di DIY diminta pada masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kemudian, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilh untuk mempengaruhi piihan pemilih.

Selain itu, dalam rangka memastikan pelaksanan regulasi dan kelancaran tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, peserta pemilu dapat membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.

"Mulai tanggal 11-13 (Februari), kita berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, terkait penertiban APK. Meski kami berharap masing-masing secara mandiri, mereka yang berbuat harus bertanggung jawab, artinya APK yang dipasang idealnya mereka harus membersihkan dengan sendirinya," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#apel siaga #politik uang #masa tenang #pemilu 2024 #bawaslu diy