JOGJA - Tahun 2024, pensiunan PNS tidak hanya diberikan kenaikan gaji. Mereka juga memperoleh 2 tunjangan yang dibayarkan PT Taspen setiap bulannya.
Kesejahteraan pensiunan PNS semakin meningkat pada 2024 ini.
Untuk keuangan juga terus mendapatkan tambahan dari pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS yang diberikan adalah sebesar 12 persen dan terhitung mulai berlaku 1 Januari.
Gaji yang sudah lama diharapkan untuk mendapatkan perubahan akhirnya terwujud juga.
Kenaikan gaji dan pemberian tunjangan kepada pensiunan PNS adalah penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya yang telah berkontribusi kepada bangsa dan negara selama bertahun-tahun.
Oleh sebab itu, negara mempunyai hak untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh wilayah Indonesia.
Kini peraturan gaji pensiunan PNS telah diubah dengan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 8 tahun 2024.
PP Nomor 8 tahun 2024 sendiri telah memuat daftar gaji pensiunan PNS dengan tambahan 12 persen.
Pelaksanaan penyesuaian daftar gaji pensiunan PNS terbaru adalah bulan Maret tahun 2024.
Sementara itu, untuk tunjangan pensiunan PNS diberikan yang akan diberikan PT Taspen setiap bulan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1969.
Tunjangan pensiunan PNS terdiri dari dua hal.
1. Tunjangan keluarga yakni tunjangan suami/istri dengan perhitungan 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan anak diberikan 2 persen dari pensiun pokok maksimal 2 anak.
2. Tunjangan pangan berupa tunjangan beras yang diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa.
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat buat pensiun PNS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. (Dwi Putri Bitgita Lumban Nahor/RADAR JOGJA)