Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Civitas Akademika Universitas Janabadra Jogja Desak Presiden Hentikan Intervensi Jelang Pemilu 2024

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 6 Februari 2024 | 03:08 WIB
Pembacaan Petisi dalam acara deklarasi kebangsaan di Kampus Pusat Janabadra, Jogja, Senin (05/02/2024).
Pembacaan Petisi dalam acara deklarasi kebangsaan di Kampus Pusat Janabadra, Jogja, Senin (05/02/2024).

JOGJA - Fenomena aksi dari berbagai civitas akademika di kampus-kampus Jogja semakin santer menjelang Pemilu 2024. Deklarasi Kebangsaan dengan tajuk Menjaga Marwah Konstitusi Demi Tegaknya Demokrasi diselenggarakan oleh Universitas Janabdra Yogyakarta.

Deklarasi yang diikuti oleh puluhan disen, alumni hingga mahasiswa tersebut bertujuan untuk mendesak penghentian intervensi kekuasaan pejabat negara jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Acara dilaksanakan di Kampus Pusat Janabadra, Jetis, Jogja, Senin (05/02/2024).

Baca Juga: Makanan Tradisi Imlek Ditujukan untuk Dewa Dapur, Kue Keranjang Simbol Kerukunan dan Kemakmuran Keluarga

"Sudah sejak awal republik ini berdiri, Soekarno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat, bukan negara kekuasaan atau machtstaat," ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabdra Jogja, Priandono Citro saat membacakan petisi, Senin (05/02/2024).

Salah satu pilar yang penting bagi negara adalah kekuatan hukum. Sehingga, Presiden Republik Indonesia (RI) yang sedang menjabat harus menaati prinsip-prinsip hukum tersebut.

Baca Juga: Cantik, Batik Jumputan Hasil Karya P5P2RA Madrasah Aliyah Darul Mushlihin Bantul Ini

"Presiden semestinya menjalankan fungsinya sebagai kepala negara sesuai konstitusi secara adil dan bermartabat," tuturnya.

Belankangan ini, dipertontonkan oenyeleggara negara mengalami pergeseran menuju negara kekuasaan. Hal tersebut dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar etika berat sekalan dipenuhi dengan intervensi.

"Tindakan lain adalah, dengan mobilisasi perangkat desa, pejabat negara, aparatur negara. Termasuk, kekerasan serta kriminalisasi," jelasnya.

Baca Juga: Duh Bangjo dalam Kondisi Fless, Mobil Hantam Motor di Wonosari

Distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan sembako yang tidak melalui prosedur birokrasi juga dinilai penuh dengan nuansa politik praktis. Selain itu, mobilisasi perangkat desa, pejabat negara, dan aparatur negara termasuk kekerasan serta kriminalisasi.

"Presiden RI harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat UUD 45, sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, bukan simpatisan calon tertentu," tandasnya.

Baca Juga: Digandeng Dua E-commerce Besar, GKRBAy Adipati Paku Alam X Ingin Batik Yogyakarta Makin Laris

Menurutnya, Presiden harus bersikap metral dan adil dengan mejaga segala kerukunan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Segala macam intervensi kekuasaan dan penggunaan fasilitas negara dalam konstestasi Pemilu 2024 juga harus dihentikan.

"Lalu, perintahkan dan tindak tegas aparatur sipil negara, penegak hukum dan lembaga peradilan yang bersikap memihak, menguntungkan, maupun merugikan paslon tertentu," ucapnya.

Baca Juga: Timnas Esport Indonesia Berhasil Mencetak Sejarah Baru Pasca Lolos ke Babak Semifinal AFC eAsian CUP 2023, Berikut Jadwal Pertandingannya !

Sementara, Wakil Rektor III Universitas Janabra, Sunaryo Raharjo, menambahkan, kepeihatinan terhadap kondisi bangsa dan negara belakanganan ini menjadi latar belakang diselenggarakanya acara tersebut. Pihaknya mengakuntidak terafiliasi dengan kubu manapun.

"kami memfasilitasi teman-teman yang ingin menyampaikan aspirasi, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat," jelasnya.


"Yang disampaikan jelas. Dalam konteks pelaksanaan Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan, pribadi, paslon, atau parpol tertentu," imbuhnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Janabadra #Jokowi #presiden