JOGJA - Pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP mulai 1 Januari 2024. Pangkalan-pangkalan elpiji 3 Kg wajib mensyaratkan KTP kepada pembeli.
Namun, implementasi itu masih dikeluhkan salah satu pangkalan gas LPG di Jogjakarta. Terlebih sosialisasi terkait kebijakan tersebut masih minim diterima masyarakat sehingga perlu bekerja keras melanjutkan sosialisasi ke pelanggannya.
"Jadi, pangkalan harus sosialisasi sendiri ke pembeli. Pertamina hanya sekedar buat semacam leaflet aja," kata pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Jogjakarta Anton Sutriono kepada Radar Jogja Senin (5/2).
Meski mendukung kebijakan tersebut yang diterapkan mulai awal tahun kemarin karena penyaluran bisa tepat sasaran, sosialisasi dari pemerintah setempat dinilai belum maksimal. Bahkan dikeluhkan pembeli ketika diminta data NIK-nya.
"Cuma kadang pada nggak mau dimintai KTP. Karena datanya dipakai pinjol (pinjaman online), untuk utangan (hutang)," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya telah mendata sekitar 60 NIK di wilayah pangkalannya dari sebanyak-banyaknya target.
Setiap NIK dibatasi pembelian bagi rumah tangga sebulan 4 tabung elpiji 3 Kg maksimal. Sementara, untuk pelaku usaha kecil 8 sampai 10 tabung.
Adapun, kuota persediaannya sebanyak 90 tabung per minggu. Dalam satu bulan didroping sebanyak 4 kali.
Selain itu, dia mengeluhkan terkait beban dua kali pembuatan laporan yakni melalui aplikasi dan juga manual.
"Harusnya salah satu saja aplikasi, manual kalau ngisi data penjualan pakai kertas form yang disediakan agen. Padahal kalau aplikasi sudah ngisi transaksi, jadi repot banget," tambahnya.
Pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Gondokusuman Kota Jogja Antoro mengatakan hal senada. Kendati tidak ada masalah dalam hal penyaluran, keluhannya pada pengiriman laporan ke pertamina.
Dalam pengiriman laporan penjualan gas ini melalui dua metode online dan manual.
"Keluahan di laporan ke pertamina sangat merepotkan. Harusnya kalau mau alih ke online ya online aja, manualnya sangat merepotkan," tandasnya.
Disamping itu juga masih enggannya masyarakat memberikan data NIK kepada pangkalan. Mereka khawatir datanya tersebar.
"Beberapa orang nggak mau kasih NIK dengan berbagai alasan. Alasannya takut disalahgunakan," terangnya.
Diharapkan, pertamina membuka sistem penyaluran dan pelaporan yang praktis efisien dan canggih. "Pangkalan adalah mitra di garis depan bukan anak buah pertamina," tambahnya.
Ketua Hiswana Migas DIY Aryanto Sukoco mengatakan, pihaknya berupaya menjalankan program pertamina dan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tiga kilogram menjadi berbasis target penerima dengan NIK.
Mekanisme pendataan pengguna gas melon via NIK melalui aplikasi My Pertamina itu justru akan tepat sasaran dan menjaga stabilisasi ketersediaannya di masyarakat. Sehingga penyaluran elpiji subsidi ini sesuai data yang diberikan pemerintah.
"Ini memang baru tahap awal di Januari ini kita terapkan, mungkin belum terlalu sempurna. Pada saatnya nanti mudah-mudahan akan lebih tepat sasaran," katanya.
Kendati pendataan dilakukan agar tepat sasaran, pihaknya juga tetap secara rutin mengadakan inspeksi mendadak ke restoran-restoran atau industri yang berpotensi menggunakan gas elpiji 3 kg.
Apabila mereka menggunakan elpiji 3 Kg hal itu disebut akan bisa dikenakan sanksi.
"Jadi seperti restoran besar memang harusnya mereka menggunakan elpiji yang non subsidi yang 12 kilogram atau 50 kilogram atau 5,5 kilogram. Jadi bukan yang subsidi, itu secara rutin pertamina dan hiswana migas mengadakan sidak," jelasnya.
Sejauh ini pun stok persediaan gas melon dengan HET pangkalan Rp 15.500 per tabung itu terbilang aman dalam beberapa bulan ini.
Tidak ada kekurangan bahkan kelangkaan di wilayah DIY.
"Secara stok kita cukup aman, insyaallah stok kita tidak akan kekurangan," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad