JOGJA - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 berpotensi menjadi timbulan sampah di DIY paska pemilu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melakukan upaya penanganan sampah agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo mengatakan, potensi timbulan sampah APK Pemilu 2024 di DIY kurang lebih sebesar 160 ton.
APK ini berasal dari DPD, DPR RI, DPRD DIY dan DPRD kabupaten/kota se-DIY dengan calon sebanyak 3.443 orang.
“Pemasangan APK tersebut berasal dari perorangan maupun partai. Kondisi ini berpotensi menjadi timbulan sampah dengan volume cukup besar paska pemilu nanti,” katanya Minggu (4/2).
Kusno menjelaskan DLHK menginisiasi koordinasi dengan lembaga terkait yaitu Bawaslu DIY untuk membahas pengelolaan sampah APK Pemilu 2024 Jumat lalu (2/2).
Berdasarkan prakiraan volume sampah tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan sampah agar sampah APK tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Namun terdapat kendala yang dihadapi yaitu pertama keterbatasan tempat penampungan sampah APK di kabupaten/kota.
"Kendala kedua belum adanya teknologi yang memadai untuk menangani permasalahan sampah," ujarnya.
Pun hasil dari kesepakatan koordinasi tersebut, DLHK melakukan strategi yang tepat dan efektif sebagai jalan solusi dalam pengelolaan timbulan sampah APK paska Pemilu 2024.
Terlebih, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil atau tidak periodik. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan.
"Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan penanganan khusus," jelasnya.
Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah.
Adapun alternatif pengelolaan sampah APK antara lain dikerjakan bersama dengan Bank Sampah, TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) atau pihak pengolah sampah lainnya misal pabrik daur ulang.
Kemudian setiap partai penghasil sampah dapat mengumpulkan dan mendaur ulang sampah dari alat peraga kampanye.
"Serta kampanye dapat dilakukan melalui konten digital agar tidak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan," terangnya.
Strategi penanganan sampah APK itu dilakukan dengan pemilahan sampah APK dengan cara memisahkan bahan yang masih dapat digunakan ulang seperti bambu, kayu, besi dan bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Dengan catatan, DLH dan Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi terkait penanganan APK Pemilu.
"Bahan yang sudah tidak digunakankan, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut di TPS 3R yang telah mempunyai kerjasama dengan pengolah sampah, untuk dijadikan bahan baku RDF," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad