JOGJA - Selama tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah melayangkan 2.923 teguran untuk pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mayoritas pelanggar ditemukan di kawasan Malioboro.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Jogja mewacanakan akan menambah area merokok di sepanjang kawasan Malioboro.
"Selama ini, (smoking area) baru ada di beberapa titik," katanya
Tiga titik smoking area tersebut di antaranya di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Di lantai 3 pasar itu, bayangkan, mau merokok sebatang saja harus naik ke sana, atau jalan ke sebelah mal dan parkiran ABA," imbuhnya.
"Tapi, tentu dibarengi dengan kajian, melibatkan Dinas Kesehatan juga pastinya," jelasnya.
Ia pun memastikan, aspek kesehatan tetap menjadi pripritas dalam pengambilan kebijakan.
Maka hal tersebut dinilai perlu melibatkan Dinas Kesehatan dalam pengkajianya.
"Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok di Malioboro, ya, tapi untuk memberikan ruang-ruang bagi masyarakat yang ingin merokok," ujarnya. (oso)