JOGJA - Dedi Risdiyanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Jogjakarta, Kamis (1/2/2024).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan empat orang dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dedi merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja yang berperan sebagai ketua kelompok kerja (Pokja).
Persidangan selesai sekitar pukul 16.13 WIB dan ditunda untuk dilanjutkan Senin (5/2/2024).
Agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Dedi hadir langsung dalam persidangan ditemani tim penasihat hukum (PH) yang dipimpin Layung Purnomo dan rekan-rekan.
Empat saksi yang dihadirkan JPU yakni Eka Yulianta, Shaktyawan Yudha, dan Hardiman Arisnanto yang ketiganya dari PT Arsigraphi.
Sedangkan satu saksi lainnya Hendi Hidayat dari pihak swasta lain.
PT Arsigraphi merupakan konsultan perencana DED Stadion Mandala Krida pada 2012 dan berlanjut 2014-2018.
"Ah saudara ini, mau lama tergantung saudara loh ya. Mau sampai pagi juga tak layani kalau saudara seperti ini," ujar Tuty.
Dalam persidangan juga beberapa kali Dedi mengajukan pertanyaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.
Tetapi, ada pertanyaanya yang ditegur Tuty Budhi.
Itu lantaran pertanyaan yang ditujukan tidak tepat karena sidang menghadirkan saksi fakta dari JPU.
Peneguran itu terjadi saat akhir-akhir sidang menjelang selesai.
Seusai sidang, Layung mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Menurutnya, produk perencanaan dari PT Asrigraphi tidak berhubungan langsung dengan Pokja.
Tetapi berhubungan langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dalam hal ini Edy Wahyudi.
"Tiga saksi dari Asrigraphi dan satu dari swasta lain tetapi tidak ada hubungannya dengan klien kami karena tidak pernah ketemu sama sekali," ujarnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin