Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perdana Penggunaan Gagrak Jogja disesuaikan di Kamis Pon 1 Februari 2024, Ini Ketentuannya

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 1 Februari 2024 | 20:59 WIB
TRADISI: Siswa Kelas 12 SMA N 6 Jogja menggunakan pakaian tradisional Jawa perdana di Hari Kamis Pon.
TRADISI: Siswa Kelas 12 SMA N 6 Jogja menggunakan pakaian tradisional Jawa perdana di Hari Kamis Pon.

JOGJA - Penyesuaian penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogjakarta tahun 2024 dari Kamis Pahing ke Kamis Pon telah disesuaikan. Pemakaian perdana jatuh pada Kamis Pon 1 Februari 2024.

Salah satu siswa SMA Negeri 6 Jogja Sabrina Zakiyyatul Mahsunah menyambut baik dengan penyesuaian tersebut.

Hal ini tak menjadikan perbedaan terlalu signifikan karena masih digunakan pada hari yang sama. Hanya berbeda pada weton Jawanya.

"Sebenarnya biasa saja karena masih sama-sama di hari Kamis. Nggak begitu kerasa bedanya dari pahing ke pon," katanya kepada Radar Jogja Kamis (1/2).

Sabrina menjelaskan, akan berbeda rasanya ketika penyesuaian pemakaian baju gagrak Jogja ke hari lain seperti Selasa atau Rabu. Karena hal ini harus beradaptasi ulang.

"Berbeda kalau dirubah hari Rabu atau Selasa kita harus beradaptasi ulang karena beda harinya. Karena ini sama-sama dihari Kamis hanya weton Jawanya berbeda tidak begitu berpengaruh," ujarnya.

Dia mengetahui penyesuaian tersebut untuk memperkenalkan Hari Jadi DIY sekaligus untuk memperingatinya.

"Kamis pahing untuk memperingati hari berdirinya Keraton dipindah ke pon untuk memperkenalkan Hari Jadi DIY," jelas siswa kelas 12.

Menurutnya, pembiasaan penggunaan baju adat tersebut sudah ia rasakan sejak duduk di bangku SMP adanya Kamis Pahing. Hanya, masih minim pengetahuan soal pemakaian yang sesuai dengan pakemnya.

Di mana ada aturan-aturan sendiri soal pemakaian baju adat mulai dari pemakaian jarik, baju, hingga memakai selop.

"Tapi emang susahnya nggak bisa memakai sesuai dengan aturan khasnya kebudayaan. Yang kita pakai sudah dimodifikasi kayak gagrak modern bukan tata khasnya Jogja," terangnya.

Maka, antisipasinya ada guru Bahasa Jawa di sekolahnya selalu memberikan edukasi dan mengecek soal pemakaian yang benar.

"Sudah benar belum pakai jariknya, karena kadang pakai rok lilit nggak sesuai aturan. Sama pakai selop, kita masih nyaman pakai sepatu kemana-mana. Itu yang masih kurang bisa menyesuaikan sesuai aturannya," tambahnya.

Penyesuaian itu sudah diinformasikan sejak turunnya Surat Edaran Nomor 400.5.9.1/40 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Jogjakarta Tahun 2024 terteken 8 Januari 2024 oleh Sekprov DIY Beny Suharsono.

Penyesuaian dari Kamis Pahing ke Pon itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan internalisasi dan pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan guna menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa.

Sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di DIY yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Maka, terkait penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Pegawai Tidak Tetap atau lainnya yang bekerja di Pemerintah Daerah DIY ditetapkan dengan ketentuan," katanya dalam SE tersebut.

Ketentuannya adalah sebagai berikut, penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala Instansi masing-masing.

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024 diatur dalam lampiran SE.

Di antaranya Kamis Pon, 1 Februari 2024 bertepatan dengan 20 Rejeb 1957 Jimawal.

Kamis Pon, 7 Maret 2024 Bertepatan dengan 25 Ruwah 1957 Jimawal.

Rabu Wage, 13 Maret 2024 Peringatan Hari Jadi DIY, bertepatan dengan 2 Pasa 1957 Jimawal.

Kemudian  Kamis Pon 11 April 2024 Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri, tanggal 1 Sawal 1957 Jimawal. 

Kamis Pon 16 Mei 2024 Bertepatan dengan 7 Dulkangidah 1957 Jimawal.

Selasa Legi 18 Juni 2024 penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha, tanggal 10 Besar 1957 Jimawal.

Kamis Pon 20 Juni 2024 Bertepatan dengan 12 Besar 1957 Jimawal.  Kamis Pon, 25 Juli 2024 Bertepatan dengan 18 Sura 1958 Je.

Kamis Pon 29 Agustus 2024 Bertepatan dengan 23 Sapar 1958 Je.

Sabtu Kliwon 31 Agustus 2024 Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY bertepatan
dengan 25 Sapar 1958 Je.

Senin Legi 16 September 2024 Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 Mulud 1958 Je

Kamis Pon 3 Oktober 2024 Bertepatan dengan 29 Mulud 1958 Je. Kamis Pon 7 November 2024 Bertepatan dengan 05 Jumadilawal 1958 Je.

Minggu Pahing, 1 Desember 2024 Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, bertepatan dengan 29 Jumadilawal 1958 Je.

Kamis Pon, 12 Desember 2024 Bertepatan dengan 10 Jumadilakir 1958 Je.

Ketentuan penggunaan pakaian tradisional Yogyakarta di antaranya, pada saat penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW,

Pakaian tradisional Jawa Yogyakarta dipakai oleh pejabat Pemprov DIY meliputi pejabat Pemprov DIY eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas faerah, dan badan daerah seperti pejabat eselon IV Pemda DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.

Kemudian, pemerintah kabupaten/kota se-DIY dapat mengatur lebih lanjut tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Yogyakarta #kamis pon #pakaian tradisional #jawa