Jogja - Per Januar 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja telah menertibkan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 2.792. Saat melakukan penertiban, sejumlah petugas sempat dihalang-halangi di sejumlah titik lokasi.
"Ada yang menghalangi saat pencopotan APK beberapa titik, tapi mereka bisa memaklumi setelah mendengar penjelasan dari kami," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Jantan Putra Bangsa, Rabu (31/01/2024).
Baca Juga: Tak Terima Cinta Diputus, Seorang Pria Rudapaksa dan Aniaya Mantannya
Pihaknya menyebutkan jenis pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah salah penempatan. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 75.
"Yang paling banyak itu di pasang di pohon, tiang listrik dan lainya seperti yang dilarang di Perwal 75," tuturnya.
Baca Juga: Lagi Atur Lalin, Tuna Wicara di Bantul Dianiaya Menggunakan Helm, Ada yang Keluarkan Pistol Mainan
APK yang melanggar tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dikarenakan terdapat beberapa kejadian APK jatuh dan menimpa pengguna jalan. Menanggapi hal tersebut, pihaknya tidak menerima laporan masyarakat.
"Sampai saat ini tidak ada laporan masuk ke Bawaslu perihal kejadian-kejadian tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Jalani Ritual Penggandaan Uang, Warga Piyungan Bantul Rugi Rp 432 Juta
Salah satu upaya untuk menertibkan APK yang melanggar tersebut adalah dengan dilakukan Patroli rutin oleh petugas Bawaslu. Walaupun tidak dilakukan setiap hari, tetapi Bawaslu bertanggung jawab untuk melaksanakan giat tersebut.
"Walaupun tidak setiap hari, setidaknya kami melakukan patroli rutin minimal 2/3 kali dalam seminggu," jelasnya.
"Personil yang kita libatkan dalam patroli tidak banyak, hanya 2-3 personil saja," imbuhnya.
Baca Juga: Rusun Asrama Mahasiswa Diresmikan, Poltekkes Kemenkes DIY Siap Serap Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri
Aspek pelanggaran pemasangan APK juga dikarenakan tidak disertakan ya stiker perijinan APK resmi. Pelanggaran tersebut ditemukan di 14 Kemantren di Kota Jogja.
"Setelah ditertibkan, APK tersebut akan kami bawa dan diamankan di Gudang Bawaslu Kota Jogja," tuturnya.
Baca Juga: Unik, Guru di Sekolah Ini Mencari Anak Didik Berhati Baik, Kalau Ketemu Diberi Piagam Penghargaan
Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja dengan Pemkot Jogja yang dalam hal itu diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa partisipan pemilu yang menghalangi penertiban juga pernah ditemui di beberapa titik lokasi.
"Mereka menghalangi tim kami agar APK nya tidak dicopot atau ditertibkan. Tapi biasanyaereka merupakan masyarakat atau relawan partai," ujarnya.
Baca Juga: Pelajar Zaman Now Tidak Hanya Sibuk Belajar, Tapi Juga Mulai Persiapan Career Planning
Disebutkan beberapa titik lokasi penertiban APK yang dihalangi tersebut diantaranya Kotagede, Tegalrejo, Wirobrajan dan Gondokusuman. Selain itu, mereka juga terkadang menemui ke kantor atau gudang Bawaslu.
"Ada juga yang melakukan konfirmasi ke kantor usai penertiban untuk menanyakan APK nya kenapa dicopot," tandasnya.
Baca Juga: DLHK DIY Kerahkan Armada Sikapi Luapan Sampah saat Musim Hujan, Ini Hanya Kebijakan Insidental
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menambahkan alur dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya juga akan terus membantu melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami akan meneruskan surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut ke peserta pemilu. Selanjutnya mereka biasanya akan melakukan pencopotan atau pemindahan mandiri," jelasnya. (oso)