Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati DIY Mulai Bergerak Usut Dugaan Penyunatan Anggaran Snack Layatan saat Pelantikan KPPS Sleman

Khairul Ma'arif • Selasa, 30 Januari 2024 | 05:00 WIB

 

 

 

Iustrasi pelanggaran dalam pemilu
Iustrasi pelanggaran dalam pemilu

RADAR JOGJA - Snack ala layatan saat pelantikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Kabupaten Sleman, Kamis (25/1) lalu, tampaknya bakal bergulir ke ranah hukum. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DIJ, bakal menelusuri dugaan adanya penyunatan anggaran.

 Ternyata dari anggaran untuk snack yang awalnya per orang Rp 15 ribu, hanya diberikan Rp 2 ribu. Publik yang geram atas informasi itu mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini. Dinilai ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan snack untuk pelantikan petugas Pemilu 2024 ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri kebenaran berita-berita ini. Menurutnya, menindaklanjuti kasus tersebut perlu dilakukan penelusuran terkait kebenaran beritanya terlebih dahulu. Meski diakui sampai saat ini belum ada saksi yang dipanggil atau diperiksa berkaitan dengan kasus snack lelayu yang viral itu.

Herwatan menambahkan, statusnya saat ini masih penelusuran kebenaran pemberitaan. "Belum (penyelidikan, Red)," katanya saat dihubungi wartawan kemarin (29/1). Sampai saat ini, kasus ini hanya mengembang di tingkat KPU saja, belum ada aparat penegak hukum (APH) yang turun tangan.

Ditambahkan, saat ini memang belum ada laporan masyarakat yang diajukan ke Kejati DIJ perihal peristiwa ini. Tetapi, dia menegaskan, instansinya bekerja dapat bertindak tanpa adanya laporan dari masyarakat. "Makanya berita tersebut kami telusuri dulu kebenaranya," tandas Herwatan.

Sebelumnya, Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendukung APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, mengusut snack lelayu itu. Menurutnya, APH perlu mendalami dan mengembangkan terkait adakah unsur dugaan tipikor di dalamnya. "Apabila APH menemukan minimal alat bukti cukup, maka tidak boleh segan untuk mengusutnya," tegasnya.

Tentu pengusutan harus mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Kamba menilai, tidak perlu menunggu adanya aduan masyarakat karena perkara tipikor bukan delik aduan. Semua pihak yang nantinya diduga terlibat harus diproses hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bakal ikut mengusut dugaan penyunatan anggaran konsumsi pelantikan KPPS. Lembaga pengawas pemilu ini akan berkoordinasi dengan tingkatan di atasnya.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih meminta arahan dari Bawaslu DIJ untuk ikut berperan dalam mengusut dugaan pelanggaran ini. Khususnya terkait penyunatan anggaran konsumsi pelantikan KPPS oleh KPU Sleman yang digelar Kamis (25/1) lalu.

Arjuna mengaku, pihaknya memang sudah memiliki niat untuk ikut mengusut kasus ini. Hanya saja, menurutnya, Bawaslu Sleman masih menunggu arahan dari tingkatan yang lebih tinggi. Agar lembaga tersebut tahu berbagai batas tindakan.

"Saat ini sedang berkoordinasi dan meminta arahan Bawaslu DIJ. Kami sedang mengkaji bagaimana Bawaslu dan dalam batas apa dapat berperan. Jika kami bisa menindaklanjuti, tentunya kami lakukan tindak lanjut," ujar Arjuna saat dihubungi kemarin (29/1).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyunatan anggaran saat pelantikan KPPS itu bermula dari curhatan para anggota KPPS. Mereka menilai konsumsi yang diberikan kurang layak. Lantaran hanya berupa air mineral gelas, roti, dan camilan.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, masalah konsumsi yang kurang layak saat pelantikan KPPS murni kesalahan vendor. Lantaran PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian.

Baehaqi menjelaskan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS pada saat pelantikan sudah dialokasikan sebesar Rp. 15 ribu bersih dan sudah dipotong pajak. Namun oleh vendor konsumsi yang disajikan diakui hanya bernilai Rp 2.500 per porsi.

Setelah klarifikasi, lanjut Baehaqi, KPU Sleman mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian. "Kami juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," tandasnya. (rul/inu/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#pelantikan KPPS #snack lelayu #Korupsi