RADAR MALIOBORO - Klien di Camp Asesmen Dinas Sosial (Dinsos) DIJ tahun 2024 ini telah melebihi target kuota. Sejumlah 127 klien gelandangan dan pengemis (gepeng) menetap sementara di camp itu. Proses asesmen tahap awal, mulai pendataan hingga pemenuhan jaminan hidup dan kesehatan, telah diberikan.
Camp asesmen hanya mematuhi target kuota dan anggaran dari Pemprov DIJ. Target kuota itu setiap tahun mengalami perubahan. Pada 2023 target kuotanya 120 klien. Pada 2024 ini target klien mengalami penurunan yaitu sejumlah 100 orang.
Klien dimaksud adalah para gepeng, termasuk ke dalam psikotik atau orang dalam gangguan Jiwa (ODGJ). Di camp asesmen itu, klien diberikan rehabilitasi sosial tingkat awal.
"Awal itu artinya nanti ada rehabilitasi lanjutan. Tahap awal meliputi pemberian perlindungan dan rasa aman kepada klien," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DIJ Budhi Wibowo kepada Radar Jogja, Jumat (28/1).
Fenomena adanya ODGJ yang mengamuk hingga meresahkan masyarakat, biasanya masyarakat akan menanyakan peran atau penanganan dari dinas sosial. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang tugas dan kewenangan Dinas Sosial setingkat provinsi, disebutkan adanya tugas rehabilitasi sosial di dalam panti.
"Jadi kalau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di jalan, yang diberi kewenangan menertibkan adalah Satpol PP dan kepolisian, bukan kami. Makanya dibentuk tim kolaborasi. Yang menjangkau di jalan ada Satpol PP, kemudian dibawa ke kami dan dilakukan asesmen atau pengungkapan dan pemahaman masalah," tambahnya.
Dalam asesmen itu, potensi dari klien juga akan dicari. Banyak klien yang mempunyai potensi tetapi karena tidak berfungsi jadi bermasalah. "Maka camp asesmen mempunyai pendekatan dengan banyak ahli yaitu psikolog, dokter, psikiater, tenaga kesehatan dan pekerja sosial," tandasnya.
Setelah diberi perlindungan kemudian pemberian pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, minum dan pakaian layak. Selain itu, peruntukan identitas dan pemberian Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) bagi yang tidak memiliki untuk bisa mengakses jaminan kesehatan. Di dalam standar operasional prosedur (SOP) menyebutkan, lama tinggal klien di camp asesmen maksimal tiga bulan.
"Seringnya SOP sulit diberlakukan karena jika selama tiga bulan klien belum ketemu keluarga atau orang yang bertanggung jawab, maka akan tetap tinggal di camp. Walaupun melanggar SOP, kita di dunia sosial bekerja menggunakan hati. Bagaimana kita bisa memberikan perlindungan dan pelayanan," tambahnya.
Kuota klien di camp asesmen pada 2024 sebanyak 100 orang. Di bulan Januari ini, Budhi mengakui target kuota itu sudah penuh, bahkan melebihi target. "Saat ini ada 127 klien yang tinggal di camp asesmen. Itu berarti ada seperempat kelebihannya," ujarnya.
Terdapat beberapa tahapan dalam roses rehabilitasi. Tahapan dimulai dari rehabilitasi sosial awal, rehabilitasi dasar dan rehabilitasi lanjutan. "Semisal ada ODGJ, bukan tugas kita untuk menyembuhkan, tetapi rehabilitasi dengan tujuan mengembalikan keberfungsian selayaknya umumnya manusia. "Kalau yang menyembuhkan tugasnya ya rumah sakit jiwa," ujarnya.
Terdapat dua kriteria untuk klien yang sudah dianggap lulus atau bisa meninggalkan camp asesmen. Pertama, klien bisa berfungsi secara sosial atau yang memerlukan layanan lanjutan.
"Itu akan kami rujuk ke rehabilitasi tahap atasnya yaitu rehabilitasi dasar. Misal ada gepeng yang tidak psikotik/ODGJ akan kami rujuk ke Balai Rehabilitasi Bina Karya dan Laras (BRBKL). Di sana akan diajarkan kebutuhan dasar," jelasnya.
Klien di camp asesmen itu kebanyakan berasal dari luar Jogjakarta. Maka dari itu banyak klien yang belum ketemu dengan keluargnya. Bahkan ada yang setelah enam tahun baru ketemu.
"Jadi ada gelandangan yang masuk di sini selama enam tahun baru ketemu dengan keluarganya. Ternyata orang Kebumen. Sebenarnya keluarga klien juga melakukan pencarian," ujarnya.
Pernah suatu hari kejadian di camp asesmen, terdapat gelandangan (ODGJ) dengan kondisi memprihatinkan. Gelandangan itu mengikat tangannya sendiri dengan berbagai macam barang seperti karet, kawat, benang, dan sebagainya.
"Tangan itu sampai bengkak dan bernanah. Kemudian oleh tim camp asesmen perlahan dihilangkan barang yang mengikat tangannya itu. Setelah terlepas, dibekas kawat berloncatan ratusan belatung. Jadi sampai segitunya tim kerja di camp asesment. Tidak hanya kontrak hitam di atas putih, tetapi juga harus punya basic sosial yang tinggi," tambahnya.
Budhi menambahkan, jika klien yang belum ditemukan keluarganya meninggal saat di camp asesmen, maka yang bertanggung jawab untuk mengurus pemakamannya adalah Pemprov DIJ. Tetapi jika diketahui pengirimnya, maka yang akan bertanggung jawab adalah pengirimnya.
"Repotnya adalah Pemprov DIJ belum mempunyai pemakaman umum, sehingga orang-orang seperti itu harus dimakamkan di mana. Itu menjadi masalah tersendiri," tandasnya.
Diakui banyak ODGJ yang masih belum bisa dikontrol saat awal masuk camp asesmen. Mereka masih sering mengamuk dan agresif. Maka ada tempat khusus yaitu ruang penerimaan awal.
"Jadi dia tidur di sana selama 3-4 hari agar tenang. Selanjutnya jika sudah tenang, pekerja dan pendamping sosial akan melakukan pendampingan dan hasilnya akan dirapatkan atau konferensi kasus dengan seluruh tim asesmen terkait penanganan ke depannya," ungkapnya. (cr5/laz)
Editor : Satria Pradika