JOGJA - Kasidi yang juga dijadikan tersangka mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman akan jalan sidang perdana.
Status saat ini sudah meningkat menjadi terdakwa.
Pria yang pernah menjabat Lurah Maguwoharjo itu akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (29/1/2024).
Robinson telah memanfaatkan TKD dan membangun perumahan Kandara Village.
Disinyalir, pembangunan itu tidak memiliki izin dari Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
Izin dibutuhkan karena pembangunannya berdiri di atas TKD atau pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.
Setelah hanya berstatus saksi, Kasidi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengungkapkan, sudah melangsungkan tahap II berkas perkara Kasidi di Kejari Sleman pada Jumat (19/1/2024).
Barang bukti beserta tersangka diserahkan dari penyidik Kejati DIY ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasidi menjadi daftar panjang pejabat di DIY yang tersangkut perkara korupsi mafia penyalahgunaan TKD.
Robinson dan Agus sudah mendapat putusan dari majelis hakim PN Jogja.
Tetapi, keduanya masih sedang mengupayakan banding di pengadilan tingkat lanjutan.
Sedangkan Krido masih dalam proses persidangan dan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (30/1/2024) nanti.
Robinson, Agus, dan Krido berperkara terkait TKD di Caturtunggal, Sleman.
Satu nama lainnya yang juga akan disidangkan adalah Andi Sopian, Jogoboyo Caturtunggal yang sekarang masih dalam proses tersangka.
Berkasnya masih diproses dan belum P21. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin