JOGJA - Terdakwa Krido Suprayitno akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (30/1/2024) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Krido merupakan satu dari sekian terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
Sebelumnya, ada Agus Santoso dan Robinson Saalino yang juga sudah menjadi terdakwa dan mendapat putusan dari majelis hakim.
Perusahaan tersebut rencananya menggarap TKD di Caturtunggal yang disinyalir dibantu Krido yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi menyampaikan, sidang Krido akan dilanjutkan pada Selasa (30/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Menurutnya, pembacaan tuntutan dilakukan seusai pemeriksaan saksi selesai dilangsungkan.
Setidaknya, Krido sudah menjalani 15 kali persidangan di PN Jogja sebelum jalani sidang tuntutannya.
Terdakwa melakoninya sejak November 2022 hingga Januari 2024 ini.
Penasihat hukum (PH) Krido, Ade Yuliawan meyakini kliennya akan mendapat tuntutan yang lebih ringan dibanding Agus Santoso ataupun Robinson Saalino.
Adapun Agus dan Robinson masing-masing dituntut JPU delapan tahun penjara.
Ade meyakini lebih ringan karena terdakwa lain jelas keterkaitannya.
Sedangkan, Krido diklaimnya tidak ada keterkaitan dengan TKD yang didakwakan.
"Masalahnya hanya Pak Krido kebetulan saat menjadi pejabat Dispertaru menerima uang dan tanah dan berbisnis juga itu yang mungkin tidak benarnya di situ."
"Pasti lebih ringan, saya yakin seyakin-yakinnya lebih ringan," bebernya, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, kedekatan kliennya dengan Robinson ataupun PT Deztama Putri Sentosa yang menjadi persoalan.
Padahal, kedekatan keduanya dinilai sebagai keperluan bisnis belaka, bukan untuk suap-menyuap.
Editor : Iwa Ikhwanudin