JOGJA - Selama 30 hari lebih kampanye dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-DIY menemukan sebanyak 14.060 alat peraga kampanye (APK) melanggar.
Terbanyak jenis pelanggarannya karena masalah administrasi terhadap tata cara mekanisme prosedur pemasangan.
Anggota Bawaslu DIY Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati mengatakan, kebanyakan APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan di tempat-tempat yang dilarang sesuai regulasi.
"APK yang ditertibkan karena tata cara pemasangan. Kalau jenisnya pelanggaran administrasi terhadap tata cara mekanisme prosedur, adalah tata cara pemasangan APK di tempat yang harusnya diperbolehkan," katanya kepada Radar Jogja Rabu (24/1).
Berdasar rekap data Bawaslu DIY penertiban APK di DIY sejak mulai kampanye resmi 28 November hingga 31 Desember 2023 terdapat 12.130 APK jumlah APK yang direkom atau yang diduga melanggar.
Di antara 1.875 APK saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri dari total 14.060 saran perbaikan dan 14.060 total melanggar. Sementara total melanggar dan tidak melanggar 25.364.
Adapun dari data rekap tersebut, total APK melanggar terbanyak berada di Kota Jogja dengan total melanggar 3.440 APK dari jumlah 3.282 APK yang direkom.
Kemudian saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri sebanyak 158 dari 3.440 APK yang disarankan perbaikan. Total APK melanggar dan tidak melanggar sebanyak 4.200.
Kemudian disusul Kabupaten Bantul dengan total APK melanggar sebanyak 3.027 dari 2.189 APK yang direkom.
Kemudian dari total 3.027 APK saran perbaikan, hanya 838 APK saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri. Adapun total APK melanggar dan tidak melanggar sejumlah 4.378.
Sementara Kabupaten Sleman terdapat 2.612 APK melanggar dari total 2.004 junlah APK yang direkom.
Di antara 2.612 APK tersebut, disarankan perbaikan namun hanya 553 saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri.
Total APK melanggar dan tidak melanggar di Sleman itu sebanyak 3.387.
Kabupaten Gunungkidul dengan total APK melanggar sebanyak 2.503 dari 2.347 APK yang direkomdasikan.
Kemudian dari total 2.503 APK saran perbaikan, hanya 156 APK saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri. Adapun total APK melanggar dan tidak melanggar sejumlah 9.991.
Selain itu Kabupaten Kulon Progo terdapat 2.478 APK melanggar dari total 2.308 jumlah APK yang direkom.
Di antara 2.478 APK tersebut disarankan perbaikan, namun hanya 170 APK saran perbaikan yang ditindaklanjuti atau ditertibkan mandiri.
Total APK melanggar dan tidak melanggar di Sleman itu sebanyak 3.408.
Total APK yang melanggar tata cara pemasangan seperti kebanyakan dipasang di pohon, di tiang listrik, tiang telepon, pada tiang APILL.
"Padahal ada regulasinya seharusnya kan 25 meter dari lampu APILL. Tapi kemudian dipasang disana. Sehingga mengganggu pengguna jalan, dipasang pada tempat-tempat yang dilarang menurut SK KPU atau juga dipasang pada tempat milik individu tanpa ada izin dari pemilik," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penertiban ini pertama Bawaslu melakukan pengawasan sembari mengidentifikasi tata cara pemasangan APK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Dari hasil identifikasi muncul dugaan pelanggaran, kemudian dibuat rekom ke KPU DIY yang selanjutnya KPU mengirimkan kepada peserta pemilu.
Pengiriman rekomendasi itu kepada peserta pemilu sebagai bagian dari upaya persuasif, agar peserta melakukan penertiban secara mandiri.
Baca Juga: Kenali Ini Dia 3 Toner Pad yang Lagi Viral dari Brand Korea Hingga Brand Lokal. Apa Saja?
"Jadi, diberikan waktu kepada peserta untuk melakukan penertiban mandiri selama tiga hari. Dalam waktu tiga hari tidak ditertibkan maka itu kemudian ditertibkan oleh Satpol PP. Rekom kita juga dikirimkan ke Satpol PP," jelasnya.
Menurutnya, upaya persuasif sudah dilakukan Bawaslu DIY agar peserta pemilu melakukan perbaikan dengan memasang di tempat-tempat yang diperbolehkan sesuai regulasi.
Terlebih, jauh sebelum kampanye dimulai pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para peserta untuk memperhatikan tempat-tempat pemasangan APK yang sesuai. Sehingga kondisi APK pun dimungkinkan bisa dijaga dengan baik.
"Tidak semua APK masih dalam keadaan baik-baik saja karena kalau ditertibkan mandiri beda bisa dijaga dan dipasang lagi. Kalau Satpol PP mereka mekanismenya punya sendiri mungkin langsung dicopot, disobek, ditarik karena memang tata cara pemasangannya macam-macam. Ada yg ditarik biasa diambil talinya sedikit saja jatuh tapi juga ada yang cara nalinya kuat," terangnya.
Penertiban tersebut merupakan tahap pertama. Sebab akan ada proses penertiban tahap kedua sebelum nanti untuk pembersihan pada 3 hari masa tenang.
"Apa yang menjadi kerja Bawaslu itu tentu harus berpedoman pada peraturan perundangan untuk memastikan taat hukum ada kepastian hukum," tambahnya.
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya membantu dalam menertibkan APK. Terkait barang hasil penertiban menjadi kewenangan Bawaslu Kota Jogja.
"Hingga saat ini tidak ada permasalahan menonjol terkait penertiban," katanya.
Octo menjelaskan, kendala selama penertiban lebih pada persoalan teknis tata kala kajian, rekomendasi dan langkah penertiban yang mana menjadi ranah di Bawaslu.
Dia menyebut rentang waktu yang cukup lama dalam proses kajian dan rekomendasi sebagai dasar penertiban, menyebabkan APK kembali bertebaran di tempat pelanggaran sebelumnya.
Meskipun Bawaslu dan KPU juga sudah aktif mensosialisasikan dan koordinasi dengan para peserta pemilu agar memperhatikan dan mentaati ketentuan pemasangan APK
"Untuk menjaga citra dan wajah Kota Jogja sebagai kota wisata yang tertib, indah dan nyaman, pasanglah APK sesuai dengan ketentuan aturan dan tidak membahayakan masyarakat terutama pengguna jalan. Berikan rasa aman dan nyaman untuk semua," imbaunya. (wia)
Editor : Amin Surachmad