RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kita Jogja mengamankan pengamen di Jalan Menteri Supeno. Uniknya, pengamen yang masih muda tersebut, dalam enam jam mampu mengantongi uang sekitar Rp 510 ribu.
Fenomena pengamen berpenghasilan tinggi tersebut viral di media sosial. Pengamen tersebut melakukan aksinya di Jalan Menteri Supeno, Kota Jogja.
Kronologinya, pada Sabtu, (20/01/2024) personil Satpol PP melakukan agenda rutin yaitu Patroli. Sekitar pukul 20.30 WIB, di sekitar jalan Mentri Supeno, personil menjumpai pengamen tersebut.
Baca Juga: Apersi DIY-Jateng Ungkap Generasi Milenial Bisa Mudah Beli Rumah, Berikut Tipsnya
"Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali, kemudian kami lakukan penertiban," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogjakarta, Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja, Senin (22/01/2024).
Pengamen tersebut telah diperingatkan sebanyak dua kali oleh pihak Satpol PP. Karena masih melakukan aksinya, maka terpaksa dilakukan penertiban.
"Tindakan kami sudah sesuai dengan Perda DIY No 1 tahun 2014 terkait penanganan gelandangan dan pengemis," tuturnya.
Baca Juga: 25 Rumah Rusak dan Tiga Warga Terluka Imbas Siklon Tropis Anggrek di Gunungkidul
Pengamen tersebut berinisial HN berusia sekitar 25-30 tahun. Setelah di telusuri, pengamen tersebut merupakan warga Bantul.
"Tapi pas penertiban yang bersangkutan memang tidak membawa identitas. Jadi informasi tersebut berdasarkan pengakuan langsung korban," bebernya.
"Hanya selama 6 jam dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 510 ribu," imbuhnya.
Teknis penanganan dari Satpol PP sesuai Perda DIY No 1 tahun 2014 adalah dengan melakukan penghalauan khusunya di tempat-tempat yang masyarakatnya merasa terganggu. Beberapa kejadian berasal dari aduan masyarakat.
"Contohnya di bangjo Pingit itu ada masyarakat yang merasa terganggu oleh suara dari pengamen. Masyarakat tersebut lalu melaporkan ke kami dan langsung ditindak lanjuti," jelasnya.
Baca Juga: Tiket Semifinal PSIM Jogja Semakin Jauh, Kata Coach Kas Masih Ada Peluang
Di wilayah Kota Jogja, Satpol PP secara rutin melakukan patroli terhadap pengemis dan gelandangan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengamen dan pengemis memang dilarang di Wilayah Kota Jogja.
"Kami imbau kepada masyarakat, rasa memberi itu bisa diarahkan ke lembaga-lembaga terkait mungkin menjadi zakat atau semacamnya yang bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
"Karena bagaimanapun mereka (pengamen dan pengemis) mengharapkan belas kasihan. Padahal kita tidak tahu kondisi sesungguhnya (mereka) seperti apa. Contohnya hanya dalam 6 jam dapet Rp 510 itu bisa jadi jutawan," kelakarnya.
Saat ini pengamen tersebut telah dibawa ke Camp Assessment Dinas Sosial DIJ. Disana pengamen tersebut akan diberi pengarahan dan lain sebagainya. (Cr5)
Editor : Heru Pratomo