Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Tipikor Mandala Krida, JPU Dakwa Dedi Risdiyanto Rugikan Keuangan Negara Rp 31 Miliar

Khairul Ma'arif • Selasa, 23 Januari 2024 | 03:19 WIB
Sidang perdana terdakwa Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja Dedi Risdiyanto dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Jogja 22-1-2024
Sidang perdana terdakwa Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja Dedi Risdiyanto dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Jogja 22-1-2024

JOGJA - Sidang perdana terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja Dedi Risdiyanto dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Jogjakarta, Senin (22/1/2024).

Sidang berjalan sekitar dua jam dengan agenda dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari lembaga KPK yang membacakan dakwan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Heri Kurniawan menyampaikan, dalam dakwaan pertama Dedi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2016 sampai 2017 di Jogja," ungkapnya, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, dari dakwaan, Tipikor yang dilakukan terdakwa dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, perbuatannya juga tindakan yang berlanjut karena di juntokan Pasal 64 ayat (1) KUHPiidana.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Layung Purnomo menanggapi dakwaannya, tidak mengajukan eksepsi.

Harapannya, diperiksa langsung dalam pokok perkara sehingga akan diketahui peran kliennya dalam dakwaan tersebut.

"Karena kalau usia Pak Dedi sebagai Pokja itu usianya hanya 45 hari," ujarnya.

Sedangkan di saat yang bersamaan, dari awal kasus status Dedi sebagai saksi hingga menjadi terdakwa itu prosesnya panjang sampai lima tahun lamanya.

Dia menegaskan, tidak mengajukan eksepsi bukan berarti mengiyakan dakwaan JPU.

"Jadi hal-hal yang kami tidak sependapat dalam dakwaan itu akan diuji pada pemeriksaan saksi ataupun alat bukti," ucap Layung.

Sidang Dedi dilanjutkan pada pekan depan. Pada pekan depan ada dua sidang sekaligus dalam seminggu.

Sidang pekan depan akan dilanjutkan pada Senin dan Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Mandala Krida #Korupsi