Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadwal Kampanye Terbuka Pilpres 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Lokasi di DIY yang Boleh dan Dilarang untuk Berkampanye

Winda Atika Ira Puspita • Minggu, 21 Januari 2024 | 21:43 WIB
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani.

JOGJA - Seiring telah ditentukan jadwal kampanye metode rapat umum Pemilu 2024, KPU DIY juga telah selesai melakukan identifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun tidak untuk pelaksanaan kampanye akbar di 5 kabupaten/kota.

Namun, salinan lokasi tersebut diterbitkan melalui surat keputusan (SK) KPU masing-masing wilayah.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani mengatakan, lima kabupaten/kota telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye akbar selama 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Penetapan itu melalui SK tempat kampanye.

"Untuk SK tempat kampanye ada di (KPU) kabupaten/kota. Dan sudah diumumkan di web-nya kawan-kawan kabupaten/kota," katanya kepada Radar Jogja Minggu (21/1).

Rani menjelaskan, terkait lokasi atau tempat kampanye metode rapat umum ialah kabupaten/kota yang menentukan.

Hal ini sesuai arahan dari KPU pusat, sebab wilayah kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah.

"Artinya, teman-teman KPU kabupaten/ kota membuat Surat Keputusan berkaitan dengan tempat yang diperbolehkan ataupun dilarang untuk melakukan proses kampanye akbar," ujarnya.

Adapun tempat pelaksanaan kampanye akbar Pemilu 2024 di Kota Jogja hanya di dua lokasi yang diperbolehkan. Yaitu, Stadion Mandala Krida dan Stadion Kridosono.

"Kalau daerah lainnya (selain kota), lapangan kan cukup banyak tersebar ya di kapanewong-kapanewon," jelasnya.

Sementara Kabupaten Bantul menetapkan 16 lokasi di kecamatan/kapanewon untuk tempat kampanye metode rapat umum.

Di antaranya di berbagai lapangan meliputi lapangan Jambidan, Trirenggo, Dlingo, Kebonagung, Trimulyo, Sembungan, Donotirto, Kamijoro, Wijirejo, Srimulyo, Pleret, Panjangrejo, Gadingharjo, Sungapan, Pendowoharjo, dan Poncosari. 

Baca Juga: The Obonk Steak and Ribs Gejayan, Sleman, Yogyakarta Kenalkan Empat Varian Menu Baru, Yuk Simak...

"Di Bantul, lokasi yang diperbolehkan cukup banyak karena hampir disetiap kapanewon ada lapangan," terangnya.

Sejauh ini, di wilayah Sleman ada 10 lokasi yang dilarang untuk menggelar kampanye akbar.

Adapun 10 lokasi tersebut yakni GOR Klebengan dan kawasan sekitarnya, GOR Pangukan, Stadion Tridadi, Lapangan Pemda, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, Lapangan Maguwoharjo, Lapangan Raden Ronggo dan Lapangan Tirtoadi.

Adapun Kabupaten Kulon Progo menetapkan 15 lokasi di kecamatan/kapanewon untuk tempat kampanye metode rapat umum.

Itu meliputi Alun-Alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, selebihnya di berbagai Lapangan sperti Lapangan Pencengan, Bendungan, Tayuban, Klampok, Jatirejo, Sukoreno, Pengasih, Anjir, Pendoworejo, Kembang, Sidowayah, dan Dekso.

Sedangkan, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4 tempat yang bebas dari kampanye metode rapat umum.

Di antaranya, Alun-Alun Kota Wonosari, Stadion Gelora Handayani, Lapangan Kesatrian Wonosari, dan Lapangan Lebak Bulus Kepek Wonosari.

"Penggunaan lapangan dan tempat terbuka lainnya untuk kampanye melalui metode rapat umum dengan seizin penanggungjawab," kata Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti dalam SK-nya.

Anggota Divisi Umum dan Pengawasan KPU Kota Jogja Ratna Mustika Sari menjelaskan, alasan dipilihnya Stadion Mandala Krida dan Kridosono sebagai tempat kampanye akbar karena memiliki kapasitas yang besar dan mampu menampung lebih dari seribu orang.

Sedangkan lapangan lainnya di Kota Jogja tidak memungkinkan.

"Karena lebih dari seribu orang, tiga lapangan lainnya tidak memungkinkan untuk (pengunjung) 1.000 itu. Di samping (lapangan lain) berada di jalan yang tidak terlalu lebar dan ketersediaan tempatnya kan tidak bisa menampung sebanyak itu," ujarnya.

Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU tersebut, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

KPU juga menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian.

Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke polda setempat. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#rapat umum #jadwal kampanye #pemilu 2024 #kpu diy