Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Patuhi Batas Waktu Pindah Memilih 15 Januari, KPU Catat 45 Ribu Pemilih Luar Daerah Bakal Coblosan di DIY pada Pemilu 2024

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 18 Januari 2024 | 02:53 WIB
KONSISTEN: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.
KONSISTEN: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.

JOGJA - Pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pengutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari terakhir 15 Januari 2024 sebanyak 45 ribu orang atau pemilih berlangsung hingga pukul 23.59 lalu.

Pindah pemilih didominasi kalangan mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIY.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, hingga Rabu siang (17/1) tercatat 45 ribu orang melakukan pengajuan pindah memilih hingga hari terakhir.

Jumlah tersebut bisa bertambah, karena masih dilakukan penginputan data oleh petugas.

"Jumlah itu belum final, (penginputan) sampai nanti malam. Kemarin waktu malam itu (batas pengurusan pindah pemilih), yang masuk ada yang menyerahkan formulir aja tapi belum diinput untuk mengurangi kepadatan," katanya Rabu (17/1).

Shidqi menjelaskan pengajuan pindah memilih didominasi kalangan mahasiswa kemudian pelajar yang menempuh pendidikan di DIY. Pun sejauh pengurusan kemarin tak mengalami kendala berarti.

Hanya, antrean yang mengular karena antusiasme pemilih terlihat tinggi dan membludak melakukan pengajuan pada batas akhir waktu yang ditentukan.

"Secara kasat mata yang paling banyak mengurus mahasiswa, pelajar. Nggak ada kendala, karena orang-orang senangnya (mengurus) diakhir jadi banyak antrean cukup panjang mengular. Di Sleman sampai ada yang mengantre tiga empat jam, antusiasme tinggi dua hari akhir Minggu, Senin itu," ujarnya.

Menurutnya, bagi para pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak terakomodasi pindah memilih praktis mereka bisa melakukan pencoblosan di daerah asal masing-masing.

KPU DIY mematuhi batas waktu pindah memilih bagi sebagian kondisi yang dibatasi pengurusannya maksimal H-30 sebelum pemungutan suara.

Hal ini agar kemudian KPU bisa fokus mempersiapkan logistik surat suara sebelum pemungutan suara.

"Jadi, kenapa 30 hari (sebelum hari pencoblosan mengurus pindah memilih), karena kita harus menyiapkan logistik. Logistik kan sudah harus mulai disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara jadi kenapa mereka maksimal tanggal 15," jelasnya.

Namun, ada ketentuan berbeda mengenai batas akhir pindah memilih bagi beberapa kriteria pemilih.

Di antaranya, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

Kemudian, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana alam.

Pada kriteria itu pengajuan khusus pada H-7 atau maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa melakukan pengajuan pindah memilih.

"Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa H-7. Tapi, khusus pelajar atau studi itu memang paling lambat H-30 agar kita bisa mengelola. Tidak bisa ujug-ujug juga," tambahnya.

Adapun satu bulan menjelang Pilpres 2024, KPU DIY saat ini masih fokus mempersiapkan logistik penyelenggaraan pemilu.

Salah satunya sortir lipat di gudang-gudang KPU kabupaten/kota.

Setelah selesai, dilanjutkan melakukan packing atau pengepakan untuk memasukkan logistik-logistik surat suara dan perlengkapan lainnya ke dalam kotak sesuai wilayah baik kecamatan atau kabupaten dan lain-lain.

Setelah itu selanjutnya distribusi logistik ke sekitar 11.932 TPS di DIY targetnya tanggal 11, 12, 13 Februari mendatang. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#pindah memilih #pemilu 2024 #TPS #kpu diy