"Kalau pemilih (ODGJ) pada hari pemungutan suara terpantau dalam keadaan sehat, tidak sedang terganggu jiwanya, dan bisa berpikir baik, maka tidak diperlukan pendamping," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Siti Nurhayati kepada Radar Jogja, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Penasaran Cara Nyebarin Kerikil di Rel Kereta Api, Ternyata Ini Prosesnya
Siti menilai, DPT dengan kriteria ODGJ atau disabilitas mental hak pilihnya tetap dilindungi undang-undang.
Perhatian khusus kepadanya perlu diperhatikan saat pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Maka dalam hal ini KPU perlu memastikan pemetaan pemilih disabilitas secara umum, dan secara khusus bagi disabilitas mental perlu memperhatikan apakah kesehatan mental pemilih dalam kondisi sehat/tidak sedang terganggu jiwanya," tuturnya.
Baca Juga: Vaksin Japanese Encephalitis Bakal Jadi Imunisasi Rutin Terhadap Bayi di Gunungkidul
Setelah melakukan pemetaan, fokus KPU selanjutnya adalah memastikan lokasi TPS bagi DPT kategori disabilitas mental.
Hal tersebut untuk melakukan monitoring lebih pada pemilih tersebut sehingga penanganannya tepat.
"Bila sedang tidak sehat, maka KPU dan jajarannya perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait hak pilihnya," tandasnya.
Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum bertugas di TPS harus diberikan pemahaman perihal fasilitasi dan pengamanan terhadap pemilih disabilitas umum dan disabilitas mental.
Hal tersebut mengantisipasi jika dalam pelaksanaan pemungutan suara ada pemilih dalam keadaan tidak sehat.
"Karena fasilitasi yang dibutuhkan pemilih tidak hanya pada pemenuhan template surat suara bagi pemilih disabilitas sensorik netra, tapi juga perlu fasilitasi layanan komunikasi yang baik bagi disabilitas sensorik lainnya," bebernya.
Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Klitih, Ternyata Habis Duel dengan Kawan Sendiri hingga Luka di Pinggang
"Kemudian juga perlu perhatian khusus untuk pembuatan TPS akses bagi pemilih disabilitas fisik," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menambahkan, KPU Kota Jogja memiliki komitmen dan konsisten melakukan pelayanan dan pendampingan para pemilih difabel.
Hal tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan komunitas difabel di Kota Jogja untuk mendapatkan akses informasi.
Baca Juga: Kejar Target Desentralisasi, Pembangunan TPST di Sedayu Jadi Prioritas Pemkab Bantul"Beberapa Minggu kedepan ini kami akan bekerjasama dengan elemen masyarakat sipil untuk mengkampanyekan pemilu yang inklusi," tandasnya.
Pada tahapan sosialisasi pemungutan suara dalam kegiatan simulasi pungut hitung, KPU Kota Jogja melibatkan tokoh difabel.
Baca Juga: Janjikan Infrastruktur, Pemkab Bantul Pastikan Pembangunan TPST Sedayu Tetap Terlaksana
Selain itu, pemenuhan hak disabilitas terutama hak akses informasi menjadi perhatian khusus yang disampaikan kepada PPK dan PPS.
"Beberapa hari kedepan kami akan melakukan Bimtek KPPS se Kota Jogjakarta dengan perspektif Pemilu yang inklusi," jelasnya. (cr5)