JOGJA - Ribuan penyandang disabiltas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tak perlu khawatir untuk tidak dapat menggunakan haknya pada Pemilu 2024.
Mereka dapat memilih dengan pendampingan, namun apabipa benar-benar mengalami kesulitan teknis dalam pencoblosoan.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, soal pendampingan dilakukan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun dari pihak keluarga yang dipercaya.
"Namun hal itu dapat diberikan apabila yang bersangkutan mengalami kesulitan secara teknis dalam proses pencoblosan di bilik suara. Sebagaimana pemilih dengan disabilitas, berusia lanjut maupun pemilih dengan gangguan kesehatan," katanya Selasa (16/1).
Terlebih ODGJ disebut tidak cakap hukum, sehingga kalaupun diberi haknya dipastikan tidak bisa melaksanakan peran tersebut.
Sementara, terkait kesehatan jiwanya kadang kala ada yang pada suatu waktu bisa sembuh atau kambuh-kambuhan.
"Ada situasi ODGJ itu yang tingkatnya rendah sampai akut tidak pernah sembuh. Dalam konteks kambuhan, yang memungkinkan mereka bisa menjalankan haknya maka itu harus diberikan (pendamping). Jadi, kalau pun ODGJ dengan tingkatan yang parah, nanti malah bisa mengganggu situasi di TPS kan," ujarnya.
Adapun, sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lima kabupaten/kota di DIY.
Menurutnya, ODGJ yang mendapatkan hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 yakni mereka yang bisa menjalankan haknya.
Terkait pendampingan pun konteksnya dinilai sama halnya dengan pemilih lain yang membutuhkan pendampingan.
Tidak hanya ODGJ tetapi juga pemilih dengan disabilitas, pemilih berusia lanjut, pemilih yang mengalami gangguan kesehatan seperti sewaktu mencoblos dikhawatirkan meleset tidak sesuai yang dia harapkan.
"Nah itu bisa minta bantuan, jadi yang didampingi adalah mereka yang bisa menentukan preferensi politiknya, tapi tidak bisa menggunakan haknya karena kesulitan teknis," jelasnya.
Terpisah Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, ODGJ tetap masuk dalam DPT apapun kondisinya.
Berkaitan dengan persoalan pemenuhan hak pilihnya, hal ini melihat situasi dan kondisi masing-masing yang bersangkutan. Sebab, kondisi 9 ribuan ODGJ di DIY tersebut tidak bisa dipukul rata sama.
"Meskipun terdaftar dalam DPT ODGJ tapi begitu 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS nggak masalah, wong ini hak kok nggak bisa diwakilkan oleh keluarganya. Prinsip pemilu kan luber langsung umum bebas rahasia," katanya.
Namun, sebaliknya jika yang bersangkutan memungkinkan datang ke TPS terlebih ada surat keterangan dokter menentukan mampu memenuhi hak pilihnya maka bisa menentukan pilihan dengan datang ke TPS.
Pun mereka bisa menentukan pendamping untuk membantu mereka dalam pencoblosan ke TPS.
Bisa memilih pendamping dari petugas KPPS, saudaranya, suaminya, orang tua dan lain-lain. Sehingga, dipastikan pendamping ini juga tak bisa mengintervensi pemenuhan hak pilih ODGJ.
Pendamping dari petugas KPPS, misalnya, hal ini sudah diantisipasi dengan mengisi formulir C pendamping. Dan di situ ada surat pernyataan pendamping agar dapat menjaga kerahasiaan.
Pada prinsipnya hak suara pemilih ODGJ tak bisa diwakilkan. Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir karena kondisi tertentu itu menjadi haknya masing-masing.
"Itu harus menjaga kerahasiaan pendamping tidak hanya diperuntukkan ODGJ tapi disabilitas memamng untuk didesain membantu. Apa yang dibantu sangat kondisional situasional," tambahnya. (wia)