Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Kampanye Terbuka, KPU Identifikasi Lokas, Cegah Gesekan Dibatasi Maksimal Sekitar Tiga Ribu Orang

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 16 Januari 2024 | 18:00 WIB

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ melakukan inventarisasi atau identifikasi lokasi yang bakal digunakan untu kampanye terbuka Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ melakukan inventarisasi atau identifikasi lokasi yang bakal digunakan untu kampanye terbuka Pemilu 2024.

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ melakukan inventarisasi atau identifikasi lokasi yang bakal digunakan untu kampanye terbuka Pemilu 2024. Ini dilakukan menjelang diselenggarakannya kampanye metode rapat umum mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi mengatakan, dari lokasi atau tempat yang bisa digunakan kampanye terbuka, setidaknya dengan kriteria terbuka dan ada di setiap kabupaten dan kecamatan. Selain itu harus di tempat lapang dan terbuka, termasuk akses mudah juga. “Karena yang punya lapangan pemda maka kami berkoordinasi dengan pemda," katanya di sela Rakor Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media Cetak/Elektronik pada Pemilu 2024 di Hotel Melia Purosani, kemarin (15/1).

Shidqi menjelaskan, kapasitas lokasi untuk berkampanye ini dibatasi maksimal sekitar tiga ribu orang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gesekan antarpartai.

Selain itu juga mengatur jadwal kampanye antar tim paslon maupun partai politik agar tidak terjadi pertemuan antar paslon, antartim kampanye partai politik dalam satu titik dan satu waktu. Maka dibuat jadwal kampanye. Namun terkait jadwal kampanye ini KPU DIJ masih menunggu keputusan KPU RI. “KPU akan membuat atau menyusun jadwal dan zonasi rapat umum terbuka seluruh Indonesia. Kami beluk menerima karena masih proses pembahasan," ujarnya.

Menurutnya, jadwal kampanye rapat umum terbuka tersebut akan mengatur kapan, di mana tim paslon, tim kampanye, maupun partai politik mengantisipasi agar tidak berbarengan. Nanti dibagi zonasi, lokasi, waktu, nah untuk zonasi kita masih nunggu zonasi yang dibuat KPU RI. “Jadwal dan zonasi sebagai pegangan kami di daerah itu dibuat turunan ke tingkat provinsi dan kabupaten," jelasnya.

Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya untuk menghindari gesekan antar partai maupun antarwarga. Iventarisasi lokasi juga berkaitan agar tak ada pertemuan di tempat yang sama untuk berkampanye. "Nah kalau jadwal paslon A di sini paslon B di sini, itu baru kita kombinasikan dan tadi baru identifikasi dan inventarisasi lapangan yang bisa digunakan," terangnya.

Selain itu, metode kampanye terbuka ini juga bisa dilakukan dengan bentuk iklan di media yang diatur dengan beberapa norma baik UU 7/2017 tentang pemilu maupun PKPU 15/2023 tenyang kampanye pemilihan umum. "Ada kampanye di media yang dilakukan secara mandiri peserta pemilu ada yang difasilitasi KPU Provinsi maupun RI yang difasilitasi iklan tidak ada di kabupaten/kota," tambahnya.

Satu bulan menjelang Pilpres 2024, KPU DIJ saat ini masih fokus mempersiapkan logistik. Salah satunya sortir lipat di gudang-gudang KPU di daerah. Setelah selesai, dilanjutkan melakukan pengepakan untuk memasukkan logistik-logistik surat suara dan perlengkapan lainnya ke dalam kotak sesuai wilayah baik kecamatan atau kabupaten dan lain-lain. Setelah itu distribusi logistik ke sekitar 11.932 TPS. Targetnya 11, 12, 13 Februari mendatang.

Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIJ Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, terkait pengawasan kampanye ini menggunakan alat kerja teknologi informasi yakni aplikasi Siwaskam. Aplikasi ini adalah Sistem Informasi Pengawasan Kampanye. Siwaskam merupakan aplikasi yang dibuat oleh Bawaslu untuk membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran di masa kampanye. Pengguna dari aplikasi ini adalah semua pengawas Pemilu baik Bawaslu atapun Panwaslu yang tersebar di seluruh Indonesia. "Di situ sudah detail kami merujuk Perbawaslu 11/2023 dan PKPU 15/2020 terkait pengawasan kampanye," katanya. (wia/din)

Editor : Satria Pradika
#partai politik #kampanye