RADAR JOGJA - Alokasi anggaran pengawasan Inspektorat DIJ disorot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Gara-garanya, anggaran pengawasan lembaga pemeriksa internal itu dinilai terlalu rendah. Tak sesuai dengan aturan.
Sejak keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2019 mengatur alokasi anggaran pengawasan internal atau inspektorat sebesar 0,6 persen dari total APBD. Persentase itu berlaku bagi provinsi yang memiliki APBD di atas Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Tahun ini total APBD DIJ mencapai Rp 6,4 triliun.
Meski demikian, Pemprov DIJ baru mengalokasikan anggaran pengawasan inspektorat sebesar 0,14 persen. Jauh di bawah persentase yang diatur Mendagri. “Kami minta evaluasi itu secepatnya ditindaklanjuti,” pinta Anggota Badan Anggaran DPRD DIJ Syukron Arif Muttaqin kemarin (14/1).
Syukron menceritakan, sorotan menteri dalam negeri itu muncul dalam evaluasi terhadap RAPBD TA 2024 DIJ. Di samping, rendahnya anggaran pengawasan inspektorat, ada beberapa materi evaluasi lainnya. Di antaranya, soal belum terpenuhinya 40 persen anggaran infrastruktur dan melesetnya besaran dana keistimewaan (danais).
Semula pemprov menarget danais sebesar Rp 1,9 triliun. Namun realisasinya pemerintah pusat hanya akan mentransfer sebesar Rp 1,4 triliun. “Ada kekurangan hampir Rp 500 miliar dari rencana,” papar wakil rakyat yang sehari-hari bertugas di Komisi D ini.
Sebelumnya, Syukron sempat menyinggung soal evaluasi Mendagri itu saat rapat kerja Badan Anggaran DPRD DIJ dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIJ pada Kamis 28 Desember 2023 lalu. Evaluasi Mendagri atas RAPBD TA 2023 DIJ turun di enjury time atau menit-menit akhir pergantian tahun. Hanya selang dua hari menjelang tutup tahun.
Lambatnya evaluasi Mendagri itu membuat sejumlah pihak kelabakan. Dewan maupun pemprov diliputi kekhawatiran. Bila melampaui hari kerja terakhir Jumat 29 Desember 2023, maka RAPBD TA 2024 DIJ yang sudah disahkan di paripurna dewan pada 15 November 2023 bisa terancam tidak dapat direalisasikan. Konsekuensi harus kembali menggunakan APBD TA 2023.
“Kami sempat menduga-duga, jangan-jangan molornya evaluasi itu karena dampak politis kunjungan salah satu calon presiden Ganjar Pranowo sowan Ngarsa Dalem di Kepatihan pada Rabu, 27 Desember 2023,” ucap seorang anggota parlemen yang minta namanya tidak ditulis. Ngarsa Dalem ini merujuk pada sapaan akrab Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.
Namun spekulasi itu dibantah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wiyos Santoso. Dia menceritakan, sejumlah provinsi APBD-nya juga bernasib seperti DIJ. Artinya APBD DIJ tak sendirian. “Ada empat daerah yang ditandatangani di hari-hari akhir 2023,” tutur Wiyos.
Kembali soal rendahnya anggaran pengawasan inspektorat, Sekprov DIJ Beny Suharsono berjanji segera memberikan klarifikasi ke Mendagri. Beny beralasan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu faktornya. Khususnya SDM yang memiliki kompetensi sebagai auditor.
Dengan keterbatasan tenaga auditor itu, Beny merasa pesimistis inspektorat mampu menyerap seluruh anggaran dari persentase 0,6 persen tersebut. Kendala itu akan muncul saat diadakan pemeriksaan secara silang.
Mantan kepala Bappeda DIJ itu lantas memberikan ilustrasi seperti kendaraan bermotor. “Kami tak ingin seperti motor dengan BBM (bahan bakar minyak, Red) besar tapi tenaganya kurang, nanti malah mrebet,” kilah pejabat yang hobi berkebun angrek ini.
Wiyos menambahkan, persentase 0,6 persen dari APBD DIJ, maka alokasi anggaran pengawasan untuk inspektorat sebesar Rp 20 miliar. Dengan dana sebesar itu, inspektorat minimal memiliki 150 auditor. “Namun yang tersedia sekarang baru 60 orang auditor,” terang Wiyos yang pernah mengepalai inspektorat DIJ ini.
Ditambahkan, evaluasi Mendagri juga menyebutkan persentase anggaran pengawasan itu harus terpisah dari belanja pegawai. Mendagri mewanti-wanti belanja pegawai tidak ikut diperhitungkan. Ini berbeda dengan regulasi sebelumnya. “Ini mengharuskan kami mengadakan pencermatan ulang,” ujar kepala BPKA.
Seorang sumber yang paham seluk beluk anggaran mengungkapkan, persentase 0,6 persen dari total APBD TA 2024 DIJ sebesar Rp 6,4 triliun, lebih dari Rp 20 miliar seperti disampaikan Wiyos. Alokasi anggaran pengawasan inspektorat bisa mencapai Rp 36 miliar.
“Tidak mudah memang menyerap dana sebesar itu,” paparnya. Meski begitu, sumber itu mengatakan, alokasi 0,6 persen sebenarnya telah ditempuh inspektorat. Tak lama setelah terbit Permendagri No. 33 Tahun 2019, inspektorat telah mengadakan penyesuaian. Antara lain terkait dengan kebutuhan perangkat kerja yang dibutuhkan auditor.
Salah satunya diadakan pengadaan komputer jinjing alias laptop. Semua baru. Kemudian gedung inspektorat di Jalan Cendana 40 Jogja yang berusia lebih dari 30 tahun direnovasi total. Bangunan lama dirobohkan. Dibangun gedung baru yang lebih modern.
“Tapi tidak mungkin untuk menyerap anggaran tiap tahun harus beli alat kerja baru dan bangun gedung. Caranya, lakukan percepatan pemenuhan kebutuhan auditor,” sarannya memberikan nasihat.
Editor : Heru Pratomo