JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) Kota Jogja memberikan tanggapan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Jogja.
Dalam menegakkan hukum, jangan sampai ada restorative justice.
"Jika proses restorative justice terjadi nantinya pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya."
"Semoga saja tidak terjadi," ujar Kepala Divisi Humas JPW Kota Jogja, Baharuddin Kamba kepada Radar Jogja, Minggu (14/1/2024).
Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap belasan terduga korban seksual anak oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Jogjakarta masih berproses hukum di Polresta Yogyakarta.
Sejumlah saksi dalam perkara tersebut telah diperiksa, sementara polisi belum memeriksa terduga pelaku.
"Jika telah ditemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin," tuturnya.
Ia menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
"Artinya, pihak kepolisian dapat memproses adanya informasi adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepala polisi," ujarnya.