JOGJA - Beberapa pengguna atau tempat persewaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, Keraton (Gumaton) Jogja masih ditemukan.
Walaupun sudah banyak berkurang, mereka seringkali kucing-kucingan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.
Regulasi yang mengatur tentang skuter listrik adalah Peraturan Walikota (Perwal) 71/2022 tentang larangan beroperasi kendaraan berpenggerak motor listrik di wilayah Gumaton/Sumbu Filosofi.
Dengan dasar regulasi tersebut Satpol PP telah melakukan penegakan.
Bahkan, setahun sebelum diberlakukan Perwal 71 tersebut, mereka sudah melakukan sosialisasi terus-menerus.
Terkait dengan larangan penggunaan kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik.
"Jika tertangkap kedua kalinya maka kita lakukan pengamanan kendaraan selama 30 hari," jelasnya.
Kami operasi dengan UPT Pengelola Cagar Budaya. Kebanyakan yang disita adalah kendaraan jenis skuter dan sepeda listrik.
"Dalam kurun waktu tahun 2023 itu kita telah mengangkut total 671 kendaraan listrik di wilayah Gumaton," tandasnya.
Kurang lebih terdapat tujuh titik yang sering ditemui adanya penyewaan kendaraan listrik atau skuter.
Warga sekitar Malioboro lah yang diduga punya bisnis persewaan tersebut.
"Sampai sekarang yang di Malioboro itu kita masih kucing-kucingan."
"Teguran lisan sampai dengan represi berupa pengamanan barang tetep aja masih ngeyel," tuturnya.
Dodi menilai rata-rata orang yang menyewakan tersebut memang sama, hanya saja namanya ganti-ganti.
Hal tersebut diketahui saat dilakukan penyitaan pertama yaitu selama tiga hari.
"Nama KTP pemiliknya itu ganti-ganti, sehingga ketika kami mau melakukan pengamanan selanjutnya (30 hari), kami tidak punya dasar yang kuat."
"Padahal spot-nya ya cuma di situ-situ saja," ujarnya.
"Kalau mungkin (kendaraan) ada STNK nya-atau seri mesinya gitu bisa jelas."
"Nah ini kan tidak ada," kelakarnya.
Ia menilai kemungkinan efek jeranya masih kurang. Para penyewa tersebut sebenarnya sadar bahwa mereka itu melanggar peraturan.
Sudah dua tahun, bahkan sebelum Perwal Satpol PP sudah melakukan pemberitahuan.
Editor : Iwa Ikhwanudin