JOGJA - Menjelang diselenggarakannya kampanye metode rapat umum pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan inventarisasi atau identifikasi lokasi/tempat yang bakal digunakan tim pasangan calon (paslon) dan partai politik melakukan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, sejauh ini masih melakukan identifikasi untuk mendata mana-mana saja lokasi tempat yang bisa digunakan kampanye terbuka oleh peserta pemilu.
Namun, setidaknya dengan kriteria terbuka dan ada di setiap kabupaten, kecamatan.
"Harus di tempat lapang dan terbuka, termasuk akses mudah juga. Karena yang punya lapangan pemda maka kami berkoordinasi dengan pemda," katanya di Hotel Melia Purosani Senin (15/1).
Shidqi menjelaskan, kapasitas lokasi/tempat untuk berkampanye ini dibatasi sekitar 3 ribu orang maksimal.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya gesekan antarpartai.
Selain itu juga mengatur jadwal kampanye antar tim paslon maupun partai politik agar tidak terjadi pertemuan antar paslon, antartim kampanye partai politik dalam satu titik dan satu waktu.
Maka, dibuat jadwal kampanye. Namun terkait jadwal kampanye ini KPU DIY masih menunggu keputusan KPU RI.
"Nanti diatur jadwalnya dari KPU RI. Kita nunggu dari sana, breakdownnya dari situ. KPU RI akan membuat atau menyusun jadwal dan zonasi rapat umum terbuka seluruh Indonesia. Kami beluk menerima karena masih proses pembahasan," ujarnya.
Menurutnya, jadwal kampanye rapat umum terbuka tersebut akan mengatur kapan, dimana tim paslon, tim kampanye, maupun partai politik mengantisipasi agar tidak berbarengan.
"Nanti dibagi zonasi, lokasi, waktu, nah untuk zonasi kita masih nunggu zonasi yang dibuat KPU RI. Jadwal dan zonasi sebagai pegangan kami di daerah itu dibuat turunan ke tingkat provinsi dan kabupaten," jelasnya.
Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya untuk menghindari gesekan antar partai maupun antarwarga. Inventarisasi okasi juga berkaitan agar tak ada pertemuan di tempat yang sama untuk berkampanye.
"Nah kalau jadwal paslon A di sini paslon B disini, itu baru kita kombinasikan dan tadi baru identifikasi dan inventarisir lapangan yang bisa digunakan," terangnya.
Selain itu, metode kampanye terbuka ini juga bisa dilakukan dengan bentuk iklan di media yang diatur dengan beberapa norma baik UU 7/2017 tentang pemilu maupun PKPU 15/2023 tenyang kampanye pemilihan umum.
"Ada kampanye di media yang dilakukan secara mandiri peserta pemilu ada yang difasilitasi KPU Provinsi maupun RI. Yang difasilitasi iklan tidak ada di kabupaten/kota," tambahnya.
Adapun satu bulan menjelang Pilpres 2024, KPU DIY saat ini masih fokus mempersiapkan logistik penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya sortir lipat di gudang-gudang KPU kabupaten/kota. Setelah selesai, dilanjutkan melakukan packing atau pengepakan untuk memasukkan logistik-logistik surat suara dan perlengkapan lainnya ke dalam kotak sesuai wilayah baik kecamatan atau kabupaten dan lain-lain.
Setelah itu selanjutnya distribusi logistik ke 11.932 TPS di DIY. Targetnya tanggal 11, 12, 13 Februari mendatang.
Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, terkait pengawasan kampanye ini menggunakan alat kerja teknologi informasi yakni aplikaai Siwaskam.
Aplikasi ini adalah Sistem Informasi Pengawasan Kampanye. Siwaskam merupakan aplikasi yang dibuat oleh Bawaslu untuk membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran di masa kampanye.
Pengguna dari aplikasi ini adalah semua pengawas Pemilu baik Bawaslu atapun Panwaslu yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Disitu sudah detail kami merujuk Perbawaslu 11/2023 dan PKPU 15/2020 terkait pengawasan kampanye," katanya. (wia)
Editor : Amin Surachmad