Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DIY Punya Hari Jadi, Penggunaan Pakaian Tradisional Jogja Diubah dari Kamis Pahing ke Kamis Pon

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 11 Januari 2024 | 21:25 WIB
ISTIMEWA: Sekprov DIY Beny Suharsono.
ISTIMEWA: Sekprov DIY Beny Suharsono.

JOGJA - Penggunaan pakaian tradisional DIY tahun 2024 yaitu Kamis pahingan diubah ke Kamis Pon.

Hal ini sebagai wujud internalisasi dan pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di mana, degulasi berupa raperda tentang hal tersebut sudah berproses.

Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, perubahan ketentuan waktu penggunaan pakaian tradisional DIY 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai tidak tetap atau lainnya yang bekerja di pemerintah DIY dari Kamis Pahing ke Kamis Pon perlu disesuaikan.

Hal ini karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif.

"Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi pukul 10.00, jadi sudah dibahas dan disepakati tinggal diundangkan," katanya di Kompleks Kepatihan Kamis (11/1).

Beny menjelaskan, selama ini penentuan Hari Jadi DIY belum ditetapkan secara formal. Bahkan, belum ada pembahasan untuk memperingatinya. 

Sebab, Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon. Praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY.

"Sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian terhadap hari hari yang harus disesuaikan untuk mengenakan pakaian adat tradisional daerah Jogja. Hanya penyesuaian-penyesuaian supaya kita bisa mulai bahwa ternyata DIY sekarang punya hari jadi," ujarnya.

Diharapkan penyesuaian tersebut bisa sampai level kabupaten/kota kalurahan hingga BUMD.

Pemprov DIY berupaya melakukan sosialisasi lewat surat edaran yang sudah tertaken per 8 Januari lalu.

"Sosialisasinya lewat surat edaran itu nanti kan biro organisasi sebagai ujung leading sektornya akan menginformasikan hal itu. Misal hari ini masih ada yang pakai ada yang enggak, masih berproses tapi akan terus disosialisasi," jelasnya.

Penyesuaian ini juga untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa.

Sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY.

Serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di DIY yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi masing-masing," terangnya.

Ketentuan penggunaan pakaian tradisional Yogyakarta, di antaranya, pada saat penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.

Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dipakai oleh pejabat Pemprov DIY meliputi pejabat Pemprov DIY eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas daerah, dan badan daerah seperti pejabat eselon IV Pemprov DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.

Kemudian pemerintah kabupaten/kota se-DIY dapat mengatur lebih lanjut tentang Penggunaan Pakaian Tradisiona Jawa Yogyakarta bagi ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Serta meneruskan surat edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan surat edaran ini," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#kamis pon #hari jadi DIY #pakaian tradisional