Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Gabung Republik Indonesia, Ini Isi Amanat 5 September 1945 Oleh Sultan HB IX dan Paku Alam VIII

Amin Surachmad • Kamis, 11 Januari 2024 | 14:00 WIB

KOMPAK: Sri Sultan Hamengku Buwono IX, KGPAA Paku Alam VIII, dan Presiden Soekarno menyaksikan pameran kerajinan.
KOMPAK: Sri Sultan Hamengku Buwono IX, KGPAA Paku Alam VIII, dan Presiden Soekarno menyaksikan pameran kerajinan.

JOGJA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah lebih 78 tahun menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Itu terjadi saat Raja Keraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Baca Juga: Ketika Sultan HB IX dan Paku Alam VIII Nyatakan Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Bergabung Republik Indonesia

Amanat tersebut bukan amanat biasa. Tapi, amanat yang memastikan Keraton Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Soekarno lantas memberi status istimewa. Namanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berikut isi Amanat 5 September 1945.

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:

Baca Juga: Kiprah KGPAA Paku Alam VIII: Pahlawan Nasional dari Kadipaten Pakualaman, Penjabat Gubernur Terlama di Indonesia

Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.

Baca Juga: Hasil Copa Italia: Atalanta Kejutkan AC Milan, Lazio Bungkam AS Roma

Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngayogyokarto Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876

HAMENGKU BUWONO IX


 

AMANAT

SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:

Baca Juga: Sediakan Rumah Layak Huni Kota Magelang Punya 26 Unit Ruspin Bertingkat

Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.

Baca Juga: Anak Muda Disebut Rawan Golput Pada Pemilu Mendatang

Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876

PAKU ALAM VIII

Editor : Amin Surachmad
#Paku Alam VIII #Hamengku Buwono IX