JOGJA - Kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Jogjakarta melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang guru kepada murid.
Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Jogjakarta, Senin (8/1/2024). Laporan tersebut juga mendapatkan tanggapan dari beberapa instansi terkait di Kota Jogjakarta.
"Nanti coba saya telpon UPT yang bersangkutan dulu, karena data dari kepolisian belum masuk," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogjakarta Sarmin kepada Radar Jogja, Senin (8/1/2024).
"Kalau sudah masuk laporan ke ranah polisi, nanti dari unit perlindungan perempuan dan anak dari Polresta Jogjakarta akan meminta kami untuk melakukan assessment terhadap korban," imbuhnya.
Sarmin menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendampingan setelah surat asesmen dari Unit PPA Polresta Jogjakarta masuk.
Proses pendampingan awal dengan cara menerjunkan psikolog untuk mendampingi secara kejiwaan.
"Mungkin ini baru proses (surat asesmen)nya, biasanya setelah beberapa hari antara 3-7 hari pihak polres akan menyampaikan untuk dilakukan assessment terhadap korban," tandasnya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah menggali kronologi peristiwanya seperti apa. Dari assessment tersebut, nanti dilihat perihal layak dinaikan ke pengadilan atau tidak.
"jika layak maka kami juga akan menerjunkan konsultan hukum. Kami bisa siapkan itu," bebernya.
Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga masyarakat termasuk pada lembaga pendidikan juga telah dilakukan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan kekerasan.
Baca Juga: Usai Diterpa Musibah, Pedagang Pasar Inis Purworejo Tegar dan Tetap Solid
Selain itu, DP3AP2KB juga menyediakan layanan hotline aduan via media sosial atau dengan datang langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Kota Gede.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogjakarta Budi Santosa Asrori menambahkan, kepala sekolah yang bersangkutan sudah melaporkan ke Polresta Jogjakarta.
Ia menilai, kalau sampai kepala sekolah sudah melaporkan ke pihak yang berwenang berarti kasusnya memang mengkhawatirkan bagi anak-anak.
"Jadi, sudah betul (tindakan) langsung melaporkan ke pihak yang berwajib," ujarnya.
Disdikpora telah melakukan tindakan preventif kepada seluruh sekolah di Kota Jogjakarta.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kemungkinan terjadi perundingan dan kekerasan seksual agar bisa di antisipasi sejak dini kepada anak didik di sekolah.
"Kami sangat menyayangkan adanya kasus tersebut dan semoga proses laporanya berjalan dengan lancar," tuturnya.
Disdikpora juga telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.
Tugas dari tim tersebut adalah untuk mengantisipasi kejadian-kejadian perihal kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak.
"Sosialisasi TPPK mengantisipasi tindak bullying, perundungan, kekerasan di sekolah, dan meningkatkan rasa toleransi sehingga warga sekolah merasa nyaman di sekolah," tuturnya.
TPPK tersebar di semua sekolah dari Paud hingga SMA yang anggotanya dari para komite dan guru dengan minimal 3 orang.
Menanggapi kasus tersebut, ia mengimbau agar TPPK lebih dioptimalkan lagi tugasnya agar dapat maksimal.
"Jika terdapat kasus yang serupa, para korban atau yang mewakili bisa langsung lapor atau membuat pengaduan ke TPPK, nanti akan di urus lanjut ke pihak yang berwajib atau seperti apa," tandasnya. (cr5)
Editor : Amin Surachmad