RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan memberikan suplemen berupa vitamin dan madu serta melakukan cek kesehatan secara berkala kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya kesehatan yang menurun bahkan kematian para petugas KPPS seperti yang terjadi pada tahun 2019 di luar Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
"Kami akan fasilitasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengusahakan pengadaan multivitamin dan madu. Mereka akan disuport selama Minggu tenang sampai pemungutan suara selesai," ujar Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro kepada Radar Jogja, Minggu (07/01/2024).
Untuk Kota Jogjakarta pada Pemilu tahun 2019 memang tidak ditemukan kasus petugas KPPS yang meninggal. Harsya mengaku mulai tahun 2019 telah melakukan mitigasi dan menghimbau kepada para petugas KPPS untuk menjaga stamina dan kondisi kesehatannya.
"Bekerja maksimal boleh tapi jangan terlalu ngoyo. Kalau ada tanda-tanda tidak enak badan ya istirahat dan gantian saja dengan petugas lain," tuturnya.
Untuk melakukan monitoring kesehatan para petugas, KPU Kota Jogjakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan screening secara berkala. Hingga sampai saat ini, para calon petugas KPPS status kesehatannya baik.
"Alhamdulilah tahun ini calon KPPS semuanya sehat dan kadar gula, kolesterol dan tensi mereka normal," bebernya.
Sebelum hari H pemungutan suara, KPU bersama Dinkes akan melakukan screening ulang untuk memastikan petugas KPPS benar-benar sehat. Pada hari H pemungutan suara, sejumlah petugas kesehatan beserta ambulan akan standby untuk kebutuhan penanganan pertolongan.
"Periode puncak pekerjaan Petugas KPPS adalah tanggal 14 Februari pada pukul 23.59 - 06.00 WIB. Kalau jam itu sudah landai itu berarti resikonya lebih bisa di kendalikan," tandasnya.
Total TPS seluruh Kota Jogjakarta sebanyak 1.286. Sehingga total petugas KPPS sebanyak 9.002 petugas. Jumlah tersebut meliputi seluruh Kemantren di Kota Jogjakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIJ, Moh Zaenuri Ikhsan memberikan tanggapanya mengenai upaya KPU dalam menjamin kesehatan para petugas KPPS. KPU telah membuat beberapa regulasi untuk mengantisipasi hal tersebut dengan cara membatasi usia calon petugas yaitu maksimal 55 tahun. Selain itu, pada tahap tes kesehatan seleksinya harus memenuhi 3 item yaitu tensi, gula darah dan kolesterol.
" Kalau dulu kan hanya surat keterangan dokter aja selesai. Batas maksimal umur juga tidak ditentukan," ujarnya.
Bila ada indikasi kesehatan yang terganggu pihaknya juga bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) untuk pemeriksaan tindak lanjut supaya tidak terjadi kelelahan berlebih. Hal tersebut didasari dari pengalaman pemilu tahun sebelumnya.
"Dulu banyak yang mengalami kelelahan berlebih, biasanya petugas tersebut disertai komorbit atau penyakit bawaan," tandasnya.
Selain itu, regulasi sekarang dari Kementrian Keuangan akan memberi santunan kepada petugas yang bilamana terjadi kecelakaan atau sampai meninggal dunia.
"Santunan untuk petugas yang cacat permanen, perawatan dan meninggal dunia sudah ada, tapi untuk jumlah santuna nya saya kurang hafal," ujarnya.
Editor : Heru Pratomo