Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tertibkan APK karena Pendekatan Persuasif Tak Dihiraukan

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 6 Januari 2024 | 14:12 WIB

 

Satpol PP Kota Jogja menertibkan APK yang melanggar
Satpol PP Kota Jogja menertibkan APK yang melanggar

 

RADAR JOGJA - Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kartala mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, telah melakukan koordinasi secara persuasif agar dapat ditertibkan secara mandiri oleh partisipan partai terkait. Namun, ada beberapa yang tidak mengindahkan cara tersebut.

"Saat ini ada sekitar 158 yang sudah menertibkan. Itu hasil dari saran perbaikan dari teman-teman di pengawas pemilu," ujarnya Jumat (5/1).

Sejumlah APK yang telah dilepas nantinya akan disimpan di gudang Bawaslu. Ia mengatakan APK tersebut tidak bisa dikembalikan atau tidak boleh diambil peserta pemilu.

 Baca Juga: 11 Motif Batik Baru dalam Dhaup Ageng Pakualaman 2024: Dua Tahun Dipersiapkan Istri Paku Alam X untuk Bungsunya, Ada Motif dari Emas Murni 24 Karat

"Menjadi barang sitaan, dari awal kita juga sudah komunikasikan ke (perwakilan) partai sebagai kepanjangan tangan dari partai, kita sampaikan bahwa APK yang sudah kita tertibkan tidak bisa diambil lagi," ujar Andi

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan, Satpol PP menindak lanjuti rekomendasi dan hasil kajian Bawaslu Kota Jogja yang sudah dikoordinasikan dengan KPU mengenai penertiban 3.281 pemasangan APK yang melanggar.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota no 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kapanye pemilu. Pemerintah Kota Jogja dalam hal itu akan memfasilitasi giat penertiban APK baik dari segi Sumber Daya manusia (SDM) maupun sarana prasanaranya. "Dari data, Bawaslu menyampaikan ada 3.281 APK yang akan dilakukan penertiban mulai dari hari ini sampai lima hari ke depan," tandasnya.

Octo juga menyampaikan, jika di jalan masih ditemukan APK yang belum dilepas, berarti kemungkinan karena belum menjadi rekomendasi Bawaslu atau memang teknis pencopotanya masih membutuhkan peralatan yang memadahi. Misalnya adalah posisi baliho yang terpasang di tempat yang tinggi."Karena alasan keamanan dan relatif membahayakan personil di lapangan saat melakukan penertiban secara mandiri, maka dipending terlebih dahulu," bebernya. 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Octo Noor Arafat #Satpol PP #alat peraga kampanye (APK) #badan pengawas pemilu (bawaslu)