JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) kembalikan uang negara sekitar Rp 10 miliar selama 2023.
Pengembalian itu dilakukan dari berbagai lini yang ada upaya hukumnya.
Di antaranya dari bidang pidana khusus (Pidsus) dan perdatan serta tata usaha negara (Datun).
Baca Juga: Terjun Bebas ke Peringkat 20 Klasemen , Birmingham City Pecat Rooney
Upaya pengembalian dilakukan setelah adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati DIJ Ponco Hartanto menyampaikan, total penyelamatan uang negara itu sekira Rp 10 miliar.
"Bidang Pidsus sebanyak Rp 4,7 miliar, melalui bidang Datun Rp 3,9 miliar untuk penyelamatan, sedangkan dari pemulihan Rp 1,4 miliar totalnya kurang lebih Rp 10,2 miliar," kata Ponco, Senin (2/1/2024).
Baca Juga: Meski Okupansi Hotel Sudah Menurun, PHRI Sebut Secara Trafik TPK Masih Tinggi dan Terjaga
Pengembalian itu tentunya dilakukan berdasarkan berbagai perkara hukum yang terjadi di wilayah Kejati DIJ.
Sementara itu, Kejati DIJ juga selama 2023 mampu merealisasikan penerimaan penghasilan negara bukan pajak sebesar Rp 163 juta.
Sedangkan yang ditargetkan dari sektor itu hanya Rp 27 juta saja.
Baca Juga: REI Sebut LSD Jadi Salah Satu Kendala Investasi Properti di DIY
Ponco menuturkan, dari bidang intelijen melakukan sejumlah realisasi yang melebihi target.
Seperti pengamanan pembangunan strategis yang targetnya 10 tetapi realisasinya 30.
Selain itu, penyuluhan hukum targetnya 9 ribu orang realisasinya mencapai 28.807 orang.
Penerangan hukum targetnya 15 lembaga tetapi realisasinya mencapai 49 lembaga.
Pengamanan DPO targetnya dua tetapi realisasinya mencapai tiga.
Penelusuran aset targetnya lima yang dapat direalisasikan selama 2023 sebanyak 12.
Sedangkan dari bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati DIJ melakukan 35 perkara restorative justice (RJ) dari target hanya 14 pada 2023.
Penuntutan dilakukan sebanyak 2.353 dari target 2.000 perkara.
Baca Juga: Lebih Representatif, Gondomanan Punya Kantor Kemantren Baru
"Selama 2023 bidang Pidum mengeksekusi 1.789 perkara dari 2.000 yang ditargetkan," tambah Ponco.
Dia merinci, pada bidang Pidsus perkara Tipikor dan TPPU melakukan penyelidikan sebanyak 24 perkara sedangkan penyidikan 20 perkara.
Penuntutan 16 perkara dan eksekusi 12 perkara.
Baca Juga: Polres Purworejo Dalami Penemuan Mayat Bayi di Tepi Pantai Keburuhan
Sedangkan di kepabeanan cukai dan pajak dua SPDP, yang dilakukan penuntutan dua dan eksekusi dua.
Pencapaian kinerja di bidang Datun penyelesaiannya untuk bantuan hukum sebanyak 475 perkara, pertimbangan 94 perkaran dan pelayanan hukum 157 perkara.
"Melalui suluh projo kelurahan, halo JPN, Pajeksan, dan pos pelayanan hukum gratis," tutur Ponco.
Sementara itu, pada bidang pidana militer ada 32 kegiatan kordinasi penindakan.
Untuk penuntutan 28 kegiatan koordinasi.
Serta ada 15 kegiatan kordinasi upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi. (rul/iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin