JOGJA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gondomanan membuka pendaftaran sebanyak 46 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran tersebut dibuka mulai 2-6 Januari 2024.
"Mulai tanggal 2-6 Januari ada pembukaan penerimaan calon petugas pengawas TPS Kemantren Gondomanan sebanyak 46 TPS yaitu satu TPS satu pengawas."
Baca Juga: REI Sebut LSD Jadi Salah Satu Kendala Investasi Properti di DIY
"Kurang lebih sampai saat ini sudah ada tujuh orang yang mendaftar," ujar Koordinator Sekretariat Panwaslucam Gondomanan, Suleman Pirso Jogo Susilo kepada Radar Jogja, Selasa (2/1/2024).
Teknis dan syarat pendaftaran tersebut adalah dengan cara mengisi formulir sesuai data sampai pada tahap sesi wawancara.
Persyaratan utama yaitu KTP, berkas C1, Surat Sehat.
Calon pendaftar juga harus berdomisili di Gondomanan dengan bukti KTP.
Selain itu, pendaftar masuk dalam kriteria umur 21-50 tahun dan tidak berafiliasi dengan salah satu partai.
"Cek kesehatan juga diperlukan karena pada saat penghitungan (suara), mereka akan bekerja full sampai pekerjaannya selesai," tutur Suleman.
Baca Juga: Lebih Representatif, Gondomanan Punya Kantor Kemantren Baru
Tugas PTPS di antaranya mengawasi setiap kegiatan di TPS selama pencoblosan hingga penghitungan suara.
Pendaftaran dilakukan selama lima hari.
Kebanyakan pendaftar merupakan anak muda.
"Biasanya yang kemarin tidak lolos seleksi KPPS, akan coba daftar PTPS," kata Suleman.
Saat ditanyakan perihal kondisi kampanye yang berlangsung di Kemantren Gondokusuman, Susilo menyampaikan bahwa kampanye selama ini berlangsung kondusif.
Baca Juga: Dalam Sehari, Dua Warga Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif (caleg) jika mau melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Setiap caleg di Gondomanan mereka harus membuat surat pemberitahuan kepada Panwaslucam dan Polsek setempat jika akan melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti di kumpulan arisan ibu-ibu, atau kumpulan RT/RW dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Polres Purworejo Dalami Penemuan Mayat Bayi di Tepi Pantai Keburuhan
Selama ini pelanggaran di Gondomanan yang paling banyak ditemukan adalah perihal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk politik uang dan pembagian sembako selama ini belum ditemukan kasus tersebut.
"Pemasangan yang melanggar di antaranya seperti pemasangan di tiang listrik, pagar instansi."
Baca Juga: Ada 137 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan, Kerugian Materil Capai Rp 700 Juta
"Kami bekerjasama dengan timses atau caleg yang bersangkutan untuk melakukan pencopotan."
"Dan kebanyakan mereka sanggup dan langsung ditindaklanjuti," tutur Suleman.
Sementara itu Ketua Panwascam Kemantren Gondomanan, Walidi menambahkan sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran PTPS dilakukan dengan cara membuat banner informasi tentang penerimaan calon PTPS yang dipasang di kantor Kemantren dan Kelurahan.
Baca Juga: Gusti Randa Bangga Atas Kembali Dipanggilnya Hokky Caraka di Timnas Indonesia
Selain itu, untuk tingkat RT/RW Panwascam juga membuat beberapa selebaran pemberitahuan.
"Dan yang paling efektif lewat WA Grup RT/RW karena zaman sekarang cara seperti itu malah lebih cepat sehingga tersampaikan kepada warga," tandas Walidi.
Baca Juga: Selama 2023 Kejati DIJ Kembalikan Uang Negara Sekitar Rp 10 Miliar
Walidi menyampaikan jika melihat dari tahun sebelumnya, animo masyarakat untuk mendaftar kebutuhan PTPS biasanya selalu terpenuhi dan terkadang sampai melebihi kuota pendaftaran.
Kemantren Gondomanan terbagi menjadi dua kelurahan yaitu Kelurahan Prawirodirjan dan Kelurahan Prawirodirjan dengan jumlah seluruh TPS ada 46.
"Untuk Kelurahan Prawirodirjan ada 29 TPS dan Kelurahan Ngupasan 16 TPS."
"Maka dari itu kami membutuhkan 46 PTPS tahun ini," tutur Walidi.
Terkait pelanggaran kampanye, selama ini lebih banyak perihal surat pemberitahuan yang terkadang lambat.
Ketika diadakan sosialisasi ke masyarakat, caleg yang bersangkutan wajib mengirimkan surat pemberitahuan ke Polsek dan Panwascam setempat.
Baca Juga: Optimistis Target Investasi Gunungkidul Rp 586 Miliar Tercapai di Tengah Tahun Politik
Tapi beberapa kali surat pemberitahuan tersebut terlambat.
"Alasan mereka biasanya karena ada panggilan dadakan dari wilayah jadi belum sempat memberi surat pemberitahuan ke Polsek dan Panwas," ujar Walidi. (cr5/iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin