JOGJA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jogjakarta temukan ribuan produk pangan tanpa izin edar (TIE).
Mayoritas produk tanpa izin edar merupakan bahan tambahan pangan. Hal ini disebabkan karena masih minimnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan izin edar pangan.
Kepala Balai Besar POM di Jogjakarta Bagus Heri Purnomo mengatakan, temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan pada tahun 2023 ini memang mengalami peningkatan daripada tahun 2022 lalu.
Terlebih, produk yang tanpa izin edar, ini karena pada tahun 2023 BBPOM lebih banyak menyasar ke daerah perifer atau wilayah pinggiran kabupaten/kota.
"Daerah perifer memang jarang kita lakukan pengawasan secara rutinnya. Mungkin daerah perifer itu berdekatan dengan wilayah kabupaten lain banyak produk yang masuk yang trnyata tanpa izin edar. Paling banyak adalah bahan tambahan pangan seperti soda kue, ovalet dan lain-lain," katanya di kantor BBPOM di Jogjakarta Kamis (28/12).
Bagus merinci temuan sejak 1 Desember lalu dari 189 sarana yang dilakukan intensifikasi pengawasan, di antara 112 sarana atau 59,3 persen memenuhi ketentuan.
Kemudian sebanyak 77 sarana atau 40,7 persen tidak memenuhi ketentuan karena banyak temuan produk pangan rusak, kadaluwarsa, dan tanpa izin edar.
Rinciannya adalah 113 pieces produk rusak, kemudian 1.012 pcs produk kadaluwarsa, dan 2.284 pcs produk tanpa izin edar.
"Kenapa banyak produk tanpa izin edar yang beredar disana, tentunya dari pelaku usaha belum semuanya patuh terhadap aturan bahwa produk yang diproduksi, dijual atau diedarkan harus mempunyai izin edar produk pangan olahan," ujarnya.
Dia menyebut izin edar produk pangan olahan itu baik izin pangan industri rumah Tangga (PIRT) maupun izin makanan dalam (MD) dari Badan POM. Namun, dari produk pangan yang disita tak memenuhi ketentuan tersebut.
"Kalau dari pelaku usaha tidak mengurus izin edar karena ada permintaan dari konsumen sehingga dia mengedarkan produk yang tanpa izin edar mungkin dari sisi keuntungan juga sudah diperoleh," jelasnya.
Selain enggan mengurus legalitas, pelaku usaha maupun konsumennya dinilai juga belum semua aware atau patuh terhadap ketentuan izin edar.
"Tentu dari masyarakat sendiri sebagai konsumen juga belum semuanya aware terhadap produk yang dibeli maupun dikonsumsi harus mempunyai izin edar salah satu untuk menjamin keamanan mutunya produk pangan olah," terangnya.
Padahal, untuk melakukan pengurusan izin edar produk pangan olahan baik PIRT maupun izin edar MD dari Badan POM sudah banyak kemudahan fasilitas yang diberikan oleh Badan POM.
Namun, hal tersebut tergantung kembali lagi ke komitmen para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratannya.
"Pengurusan izin edar sekarang juga sudah secara online lebih dipermudah. Dan kita petugas Balai Besar POM juga siap untuk melakukan pendampingan pembinaan kepada pelaku usaha yang akan mengurus izin edar," tambahnya.
Sedangkan, untuk produk kadaluwarsa yang ditemukan itu adalah produk pangan yang masih dipajang di berbagai sarana.
Kebanyakan ditemukan di pasar tradisional dan toko-toko ritel kecil atau kelontong.
Terhadap produk-produk temuan tersebut diminta langsung dimusnahkan dengan disaksikan petugas BBPOM dan kemudian dibuat berita acara.
"Kemudian untuk sanksi atau tindak lanjut ke sarananya kita beri pembinaan sanksi administratif berupa peringatan. Kebanyakan tentunya mereka lalai dia tidak secara kontinue mengecek produknya terutama izin edar dan kadaluwarsanya," imbuhnya.
Menurutnya, dibandingkan dengan hasil pengawasan tahun 2022 terjadi peningkatan jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 24,7 persen menjadi 40,7 persen.
Hal ini disebabkan karena target sarana di tahun 2023 sebagian besar ke daerah perifer yang sudah lama tidak diperiksa atau sarana baru yang belum pernah diperiksa.
Adapun pengawasan menjelang Natal dan tahun Baru (Nataru) ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta. Intensifikasi pengawasan dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat khususnya menjelang Nataru.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat antara lain pangan Tanpa Izin Edar atau ilegal, kedaluwarsa,dan pangan rusak (penyok, berkarat dll).
Target kegiatan intensifikasi di sarana peredaran pangan yaitu importir/distributor, toko, grosir, hypermarket, supermarket, pasar tradisional dan pembuat atau penjual parsel.
Tujuan intensifikasi adalah pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Nataru untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
"Komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan, baik dalam bentuk pendampingan maupun pengawasan. Diharapkan partisiapasi aktif dari pelaku usaha sebagai produsen atau ditribusi pangan, dan masyarakat sebagai konsumen untuk mewujudkan pangan aman di DIY," katanya. (wia)