JOGJA - Terdakwa Agus Santoso menjalani sidang pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023).
Dalam vonis, ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun.
Selain itu, juga ditambah dengan adanya pidana denda.
''Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Tri Asnuri dalam persidangan, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Agus Santoso juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.
Ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan PN Jogja yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Tri Asnuri.
Dalam vonisnya, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Agus ditetapkan untuk tetap ditahan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutan JPU perampasan aset dilakukan dari hasil Tipikor Agus berupa keuntungan yang diterima olehnya dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 1,25 miliar. (rul/iwa)