Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Khairul Ma'arif • Kamis, 28 Desember 2023 | 21:30 WIB
Agus Santoso (berpeci) seusai sidang vonis berbincang dengan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023).  Khairul Ma
Agus Santoso (berpeci) seusai sidang vonis berbincang dengan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023). Khairul Ma

JOGJA - Terdakwa Agus Santoso menjalani sidang pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023).

Dalam vonis, ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun.

Selain itu, juga ditambah dengan adanya pidana denda.

''Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Tri Asnuri dalam persidangan, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, Agus Santoso juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.

Ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan PN Jogja yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Tri Asnuri.

Dalam vonisnya, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Agus ditetapkan untuk tetap ditahan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutan JPU perampasan aset dilakukan dari hasil Tipikor Agus berupa keuntungan yang diterima olehnya dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 1,25 miliar. (rul/iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Lurah Caturtunggal #tanah kas desa #agus santoso