Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dimintai Bayar Parkir Tak Sesuai Peraturan, Laporkan Saja ke Dishub Kota Lewat Nomor Ini

Amin Surachmad • Selasa, 26 Desember 2023 | 11:19 WIB

PANJANG: Kendaraan dan bus Trans Jogja melintas di ruas jalan  di Jogja. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
PANJANG: Kendaraan dan bus Trans Jogja melintas di ruas jalan di Jogja. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA - Liburan Natal dan tahun baru memberi berkah bagi Jogja. Selama liburan tersebut, jutaan wisatawan datang ke Jogja.

Hal ini membuat perlunya lokasi parkir. Selain kantong-kantong parkir, parkir kendaraan juga diizinkan di tepi jalan.


Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 149 Tahun 2020. Di mana, di Kota Jogja dibagi menjadi tiga kawasan. Yaitu, Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III. 

Baca Juga: Wisatawan Parkir Motor Ditarik Rp 10 Ribu di Alun-Alun Kidul Jogja, Begini Tanggapan Inspektorat


Tarif untuk Kawasan I Premium yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama. Setiap jam selebihnya, motor dikenakan tambahan tarif Rp 1.500 dan mobil Rp 2.500.

Kabar tak sedap sempat muncul. Yakni, ada juru parkir yang memasang tarif tidak sesuai aturan. Nuthuk harga tarif. Hal ini dikeluhkan wisatawan.

Baca Juga: Motor Dikenai Tarif Rp 5.000, Harga Parkir di Pasar Malam Denggung

Jika ditarik tarif tidak sesuai peraturan selama libur nataru kali ini, ada solusinya. Dikutip dari Dinas Perhubungan Kota Jogja dinyatakan, informasi tarif parkir diharapkan membuat wisatawan maupun pengguna layanan parkir dapat merasa nyaman dengan memahami titik lokasi dan tarif yang berlaku.

 

Baca Juga: Bawaslu Kota Jogja Rekomendasikan Tiga Ribuan APK yang Melanggar untuk Ditertibkan
Pengguna layanan parkir diimbau untuk selalu meminta karcis sebagai bukti dari juru parkir. Jika menemui keluhan pelanggaran peraturan yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi Saluran Siaga Aduan Perparkiran Kota Jogja.

Yakni, nomor  081802704212. Laporan harus dilengkapi bukti foto, lokasi, kronologi, dan waktu kejadian.  


Baca Juga: Ini Sebelas Kereta Api yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan Imbas Kemacetan di Sekitar Stasiun Tugu Jogja

Editor : Amin Surachmad
#nuthuk harga #Kota Jogja #Lokasi Parkir