JOGJA - Liburan Natal dan tahun baru memberi berkah bagi Jogja. Selama liburan tersebut, jutaan wisatawan datang ke Jogja.
Hal ini membuat perlunya lokasi parkir. Selain kantong-kantong parkir, parkir kendaraan juga diizinkan di tepi jalan.
Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 149 Tahun 2020. Di mana, di Kota Jogja dibagi menjadi tiga kawasan. Yaitu, Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III.
Baca Juga: Wisatawan Parkir Motor Ditarik Rp 10 Ribu di Alun-Alun Kidul Jogja, Begini Tanggapan Inspektorat
Tarif untuk Kawasan I Premium yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama. Setiap jam selebihnya, motor dikenakan tambahan tarif Rp 1.500 dan mobil Rp 2.500.
Kabar tak sedap sempat muncul. Yakni, ada juru parkir yang memasang tarif tidak sesuai aturan. Nuthuk harga tarif. Hal ini dikeluhkan wisatawan.
Baca Juga: Motor Dikenai Tarif Rp 5.000, Harga Parkir di Pasar Malam Denggung
Jika ditarik tarif tidak sesuai peraturan selama libur nataru kali ini, ada solusinya. Dikutip dari Dinas Perhubungan Kota Jogja dinyatakan, informasi tarif parkir diharapkan membuat wisatawan maupun pengguna layanan parkir dapat merasa nyaman dengan memahami titik lokasi dan tarif yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Kota Jogja Rekomendasikan Tiga Ribuan APK yang Melanggar untuk Ditertibkan
Pengguna layanan parkir diimbau untuk selalu meminta karcis sebagai bukti dari juru parkir. Jika menemui keluhan pelanggaran peraturan yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi Saluran Siaga Aduan Perparkiran Kota Jogja.
Yakni, nomor 081802704212. Laporan harus dilengkapi bukti foto, lokasi, kronologi, dan waktu kejadian.