JOGJA - Bawaslu Kota Jogja memberikan rekomendasi KPU Kota Jogja perihal penertiban alat peraga kampanye (APK) ke para peserta Pemilu 2024.
Totalnya ada 3.028 APK yang direkomendasikan Bawaslu karena pemasangannya melanggar ketentuan. Namun, angka tersebut akan masih dapat bertambah jumlahnya.
Itu lantaran, rekomendasi yang diserahkan ke KPU Kota Jogja baru dilakukan pada Selasa (26/12/2023).
Itu lantaran, rekomendasi yang diserahkan ke KPU Kota Jogja baru dilakukan pada Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Wisatawan Parkir Motor Ditarik Rp 10 Ribu di Alun-Alun Kidul Jogja, Begini Tanggapan Inspektorat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, rekomendasi itu akan diserahkan kepada peserta Pemilu 2024 yang akan ditembuskan ke Satpol PP Kota Jogja.
"Pelanggarannya ada yang masang APK di pohon, tiang listrik, lampu APILL, dan mengganggu pandangan di sudut jalan," katanya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, ada juga laporan yang masuk terkait perusakan APK di sejumlah lokasi di Kota Jogja. Laporan itu dilakukan oleh para pemilik APK ataupun partai politik peserta pemilu.
Selain itu, ada juga laporan yang masuk terkait perusakan APK di sejumlah lokasi di Kota Jogja. Laporan itu dilakukan oleh para pemilik APK ataupun partai politik peserta pemilu.
Ada juga APK paslon capres-cawapres yang dilaporkan dirusak.
Namun, Jantan enggan membeberkannya lantaran khawatir akan membuat kegaduhan di masyarakat.
Namun, Jantan enggan membeberkannya lantaran khawatir akan membuat kegaduhan di masyarakat.
Laporannya hanya berjumlah dari tiga sumber yang berbeda. Namun, dari laporan yang masuk perusak APK itu tidak ada yang jelas identitasnya.
Baca Juga: Musim Hujan Diprediksi Mulai Awal Tahun
Dia menyampaikan, laporan perusakan APK harus memenuhi syarat formal dan materil. Syarat formal perihal pelapor sendiri. Sedangkan syarat materil berkaitan dengan bukti dan terduga perusaknya.
Dia menyampaikan, laporan perusakan APK harus memenuhi syarat formal dan materil. Syarat formal perihal pelapor sendiri. Sedangkan syarat materil berkaitan dengan bukti dan terduga perusaknya.
"Kalau misalnya tidak memenuhi unsur itu tidak bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Jumlah APK ada berjumlah 17 yang dugaannya dirusak. Namun, dari tiga laporan yang masuk tidak ada yang ditindaklanjuti.
Itu lantaran dua laporan tidak dilanjutkan sedangkan satu sisanya dicabut laporannya.
"Wirobrajan ada dua di Umbulharjo ada 15," tandasnya. (rul)