JOGJA - Masa liburan Natal dan tahun baru (nataru) saat ini sedang berlangsung. Beberapa wisatawan mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Walikota Jogjakarta. Khususnya, di area Alun-Alun Kidul Jogja.
Inspektorat Daerah Kota Jogjakarta pastikan akan melakukan penindakan sesuai arahan Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo.
Ramai di media sosial perihal tarif parkir kawasan wisata di Kota Jogja. Khususnya, Alun-Alun Kidul. Hal tersebut dialami oleh salah seorang wisatawan yang memposting foto tarif parkir mobil senilai Rp 10.000. Pemkot Jogja akan melakukan penindakan bagi juru parkir terkait.
Baca Juga: Viral Keluhan Parkir Motor Rp 10 Ribu di Alkid, Dishub Kota Jogja Terjunkan Personel"Kalau dari Satgas Saber Pungli, kemarin saya sudah koordinasikan dengan Wakapolresta selaku Ketua untuk dilakukan penindakan sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota," jelas Inspektur Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani kepada Radar Jogja, Senin (25/12/2023).
"Penindakan tersebut bisa dari Satpol PP, dari Dishub maupun dari Satgas Saber Pungli langsung," imbuhnya.
Baca Juga: La Liga Sponsori Klub Wales Dengan Nama Terpanjang di DuniaTerkait kasus tarif parkir di Alun-Alun Kidul, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Ketua Pokja Penindakan. Dalam hal tersebut, inspektorat hanya sebagai fasilitator dari pihak Saber Pungli.
"Untuk aksi lapangan dan komandonya dipimoin langsung oleh Polresta Jogjakarta melalui Pak Wakapolresta," tuturnya.
"Kami Inspektorat ini kan lebih ke pengawasan pada aparat yang melakukan penyimpangan, kinerja perangkat daerah, layanan publik Kota yang tidak optimal dan seterusnya," imbuhnya
Walaupun sudah sering dilakukan operasi menanggulangi pungli atau parkir nuthuk, pihaknya mengaku masyarakat sulit untuk diatur. Banyak masyarakat yang tidak taat pada aturan tersebut.
Baca Juga: Pameran Ziarah Lintas Iman, Melihat Perbedaan dan Keberagaman, Akan Dijadikan Agenda Tahunan, Wadahi Kreativitas Seniman"Ya, begitulah. Masyarakat kita sendiri susah diatur. Saya kadang malu sebagai warga Jogja, diajak untuk taat aturan demi menjaga nama kota Jogja saja, kok ndak bisa," tegasnya.
Inspektorat akan selalu mendukung OPD terkait untuk melakukan penegakan aturan di lapangan. Hal tersebut juga untuk menekan jumlah komplain dari wisatawan ataupun fasilitas umum.
"Untuk masyarakat agar parkir di tempat parkir yang telah disediakan dan jangan lupa minta karcis serta membayar sesuai tarif yang berlaku menurut ketentuan. Jika ada penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, ya laporkan saja ke hotline aduan parkir Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta," tandasnya.
Baca Juga: Menuju Desentralisasi Mandiri 2023, Disdikpora DIY Berupaya Ingatkan Kesadaran Baik di Sekolah Bisa Diteruskan ke RumahTidak hanya kepada juru parkir, Pemkot Jogja juga akan melakukan penindakan bagi pengunjung atau wisatawan yang parkir tidak pada tempatnya. Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Polresta Jogjakarta.
"Saya kemarin koordinasi dengan Pak Wakapolresta dan pihaknya menyatakan siap untuk menindak lanjuti," ujarnya. (cr5)