RADAR JOGJA - Dalam rangka memperingati hari Natal Tahun 2023, 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menerima remisi khusus. Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari Kota Jogja dengan jumlah total 85 WBP.
"Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, termasuk dan tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat acara penyerahan remisi khusus Natal di Lapas Kelas II A Jogjakarta, kemarin (25/120.
Dari 114 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 85 di antaranya adalah WBP dari rutan wilayah Kota Jogja. Remisi tersebut diberikan ke narapidana di sembilan Lapas yang tersebar di seluruh DIJ. Di lapas kelas II A Jogjakarta sebanyak 30, lapas kelas II B Sleman sebanyak 19, lapas II B Wonosari sebanyak 5, Rutan kelas II B Bantul sebanyak 4 dan Rutan kelas II B Wates sebanyak 1. "Juga ada narapidana seperti di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogyakarta sebanyak 38, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogyakarta sebanyak 13, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 3 dan 1 Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Jogjakarta," tuturnya.
Terdapat WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II dan RK I. Untuk yang memperoleh RK II, narapidana tersebut bisa langsung bebas. Sedangkan yang menerima RK I, mereka memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan."Yang menerima RK II adalah WBP dari Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Kelas IIB Sleman. Sementara, 112 WBP lainnya menerima RK I yang 29 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 WBP kasus narkotika, 3 WBP kasus korupsi, dan 1 WBP kasus pencucian uang," bebernya.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIJ. SK remisi tersebut seacara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta."Remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tandasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan."Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, diharapkan dapat kembali merajut kebersamaan di tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara," ujarnya.
Sudarini dari keluarga salah satu WBP menyampaikan rasa syukur karena adanya program tersebut. Dengan meneteskan airmata dia mengatakan akhirnya bisa bertemu dengan suaminya untuk menikmati hari Natal yang penuh kebahagiaan tersebut. Dia berharap suaminya cepat selesai masalahnya dan kembali pulang ke pelukan keluarga. Dia juga berterimakasih kepada pihak lapas karena sudah membimbing dan mendidik bapak. “Semoga ketika keluar nanti bapak lebih bisa menjalani hidup dengan baik dan tuhan mengampuni kesalahan-kesalahanya di masa lalu," tuturnya. (cr5/din)
Editor : Satria Pradika