Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rincian Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Jogjakarta selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Amin Surachmad • Senin, 25 Desember 2023 | 14:06 WIB
TERTIB: Ilustrasi tarif parkir Kawasan I Premium di Kota Jogjakarta. (Dok Dishub Kota Jogja)
TERTIB: Ilustrasi tarif parkir Kawasan I Premium di Kota Jogjakarta. (Dok Dishub Kota Jogja)

JOGJA - Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diprediksi membuat Kota Jogjakarta banyak dikunjungi wisatawan. Kendaraan pribadi diperkirakan juga masuk ke Kota Jogjakarta.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogjakarta telah mengantisipasi. Yakni, menyiapkan sejumlah kantong parkir. Juga, tarif parkir sekaligus. 


Salah satunya adalah kantong parkir di Tepi Jalan Umum Kota Jogjakarta. 


Sesuai dengan Peraturan Walikota Jogjakarta Nomor 149 Tahun 2020, Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan. Yaitu, Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III. 


Tarif untuk Kawasan I Premium yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama. Setiap jam selebihnya, motor dikenakan tambahan tarif Rp 1.500 dan mobil Rp 2.500.

Sedangkan tarif di Kawasan II dan Kawasan II sama. Yakni, motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

Editor : Amin Surachmad
#tarif parkir #tahun baru 2024 #Liburan Natal