JOGJA - Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diprediksi membuat Kota Jogjakarta banyak dikunjungi wisatawan. Kendaraan pribadi diperkirakan juga masuk ke Kota Jogjakarta.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogjakarta telah mengantisipasi. Yakni, menyiapkan sejumlah kantong parkir. Juga, tarif parkir sekaligus.
Salah satunya adalah kantong parkir di Tepi Jalan Umum Kota Jogjakarta.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Jogjakarta Nomor 149 Tahun 2020, Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan. Yaitu, Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III.
Tarif untuk Kawasan I Premium yakni motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama. Setiap jam selebihnya, motor dikenakan tambahan tarif Rp 1.500 dan mobil Rp 2.500.
Sedangkan tarif di Kawasan II dan Kawasan II sama. Yakni, motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Editor : Amin Surachmad