Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Robinson Memiliki Waktu Hingga 27 Desember 2023 untuk Mengajukan Kasasi

Khairul Ma'arif • Rabu, 20 Desember 2023 | 22:34 WIB
erdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10) (Foto Khairul Ma
erdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10) (Foto Khairul Ma

JOGJA - Banding yang diajukan Robinson Saalino ke Pengadilan Tinggi DIY atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja tidak membuahkan hasil.

Itu lantaran banding yang dilakukannya tidak membuat hukumannya lebih ringan tetapi sama saja.

Oleh karena itu, terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman itu berencana akan mengajukan kasasi.

Sampai saat ini, perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.

Upaya untuk mencari keadilan atas vonis yang diterimanya masih terus diperjuangkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut.

Agung menambahkan, kliennya masih penasaran, kasus hukum yang menjeratnya pidana beneran atau tidak.

Menurutnya, Robinson berkeinginan mendapat vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Kalau bebas, investor-investor itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Pak Robin, jadi bebas itu bukan untuk dia sendiri lah," ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengungkapkan, putusan banding di PT DIY sudah dikeluarkan sejak 30 November 2023.

Selanjutnya, berkas putusannya diterima oleh PH Robinson pada 13 Desember 2023.

Dia menuturkan, dari putusan banding PT DIY Robinson memilih untuk pikir-pikir.

Robinson memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kalau lewat itu barus putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Heri.

Robinson memiliki waktu hingga 27 Desember 2023 untuk mengajukan kasasi.

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tkd #tanah kas desa #Robinson Saalino