RADAR JOGJA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIJ tentang Pengelolaan Sampah Regional telah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Menindaklanjuti itu, DPRD DIJ siap-siap membawa hasil fasilitasi Kemendagri itu ke rapat paripurna.
Namun agenda dewan itu batal. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X sebagai pihak yang punya prakarsa mengajukan raperda itu punya pendapat lain. Gubernur meminta agar pembahasan disetop. Raperda tersebut tak perlu disahkan menjadi perda. Semua tahapan pembahasan dihentikan.
“Tidak perlu dilanjutkan,” tegas Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setprov DIJ Reza Agung Dwi Kurniawan saat rapat kerja dengan Pansus DPRD DIJ Bahan Acara (BA) No. 6 Tahun 2023 di gedung dewan provinsi, kemarin (19/12).
Dengan tidak dilanjutkannya pembahasan, Reza mengatakan, saat paripurna antara dewan dan gubernur membuat persetujuan bersama. Isinya memuat kesepakatan kedua lembaga. “Sepakat untuk saling tidak sepakat,” lanjutnya.
Reza datang mewakili gubernur. Dia menjadi juru bicara Tim Pemprov DIJ. Ada beberapa alasan yang mendorong pemprov menghentikan pembahasan. Di antaranya, karena adanya perubahan kebijakan dan regulasi.
Saat mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional itu pemprov merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Masalah sampah berdasarkan UU itu dapat dikelola secara regional. Pemerintah provinsi dapat cawe-cawe.
Ini diwujudkan dengan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul yang menampung sampah dari Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul. Pengelolaan sampah regional itu juga disebut Kartamantul di bawah pemprov.
Dalam perkembangannya, pemprov membuat kebijakan baru menyangkut sampah. Pengelolaannya tak lagi bersifat regional. Tapi diserahkan ke kabupaten dan kota. “Ada desentralisasi pengelolaan sampah,” lanjut Reza.
Desentralisasi sampah itu sebagai tindak lanjut surat gubernur DIJ nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023. Surat ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIJ. Isinya gubernur menegaskan mulai 2024 pengelolaan sampah didesentralisasikan ke kabupaten dan kota. Desentralisasi sampah itu juga mengacu UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di samping itu, Perda DIJ No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIJ Tahun 2023-2043 yang ditetapkan pada 6 November 2023. Sesuai Pasal 23 ayat (5) sistem jariangan sampah terdesentralisasi dan terintegrasi di kabupaten dan kota se-DIJ.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIJ Kusno Wibowo menjelaskan status TPA Regional Piyungan akan berubah. Mulai tahun depan tidak lagi berfungsi untuk mengelola sampah regional.
Sebelum ditutup, selama tiga bulan Oktober hingga Desember 2023 diberlakukan masa transisi. “Benar-benar dihentikan per April 2024 saat lokasi transisi tidak lagi memungkinkan menerima sampah,” terang Kusno.
Ketua Pansus Purwanto menilai kejadian dihentikannya pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Regional mirip yang dialami Raperda Hari Jadi DIJ saat dibahas 2016 silam. Kala itu fraksi-fraksi dewan dengan pemprov berbeda pandangan. Mayoritas fraksi sepakat Hari Jadi DIJ mengacu pada terbentuknya DIJ. Dasarnya UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIJ yang ditetapkan pada 3 Maret 1950.
Sebaliknya, pemprov memakai peristiwa 13 Maret 1755 saat Sultan Hamengku Buwono I siniwaka (duduk di singgasana, Red) di Dusun Beringharjo sebagai rujukan Hari Jadi DIJ. Lantaran tak saling menemukan titik temu, dewan dan gubernur akhirnya membuat kesepakatan untuk tidak sepakat.
“Kami bisa memahami langkah pemprov menghentikan pembahasan. Secara substansi tak ada persoalan,” katanya.
Hanya saja, dia curiga perubahan kebijakan di sektor sampah itu karena faktor tidak kunjung beresnya rencana kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mengelola TPA Regional Piyungan. “Harusnya 2024 ini KPBU diteken. Ada pinjaman dari Kementerian Keuangan ke daerah senilai Rp 127 miliar. Tapi sekarang batal,” tuturnya.
Menjelang menutup rapat, kader Partai Gerindra itu merasa gembira pakaian dinas pegawai pemprov saat itu berwarna biru muda. Seragam itu mirip baju yang dipakainya. “Terima kasih sudah sama dengan yang saya pakai,” tutur ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Kabupaten Gunungkidul sambil tertawa lepas.
Usai rapat, Reza tak sepakat dengan ilustrasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional disamakan dengan kejadian Raperda Hari Jadi DIJ pada 2016. Keduanya tidak bisa disamakan. Kejadian yang sama justru saat Perubahan Perda DIJ No. 4 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perda yang menjadi inisiatif dewan itu hendak diadakan perubahan. Namun setelah menerima hasil fasilitasi dari kemendagri, dewan berubah pandangan. Gagasan mengubah perda itu dibatalkan. “Kembali ke perda awal karena tidak jadi ada perubahan,” terang Reza. (kus/laz)
Editor : Heru Pratomo