Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Fraksi PAN Sebut Raperda Baru untuk Kendalikan Mihol dan Melarang Miras Oplosan

Heru Pratomo • Jumat, 15 Desember 2023 | 04:09 WIB
Ilustrasi. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi. (Dok Jawa Pos)

RADAR JOGJA – Menggantikan peraturan daerah (Perda) tahun 1953, DPRD bersama Pemkot Jogja akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan. Sudah masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Jogja 2024.

Saat ini aturan terkait minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja adalah Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Yogyakarta.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono mengungkapkan, Kota Jogja saat ini memiliki aturan terkait mihol sudah sangat lama. Yaitu Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Yogyakarta.

"Perda ini tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Jogja dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," katanya Kamis (14/12).

Fraksi PAN DPRD Kota Jogja memastikan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras oplosan akan diatur dengan tegas di raperda. mengungkapkan, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY masuk propemperda.

"Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya, nawaitu-nya mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," jelas Ndaru.

Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan, lanjut Ndaru, Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta menegaskan, tak ada legalisasi Miras dan Mihol di Kota Jogja. PAN, lanjut dia, tidak khawatir pelarangan dan pengendalian ini berdampak ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). “Kami dorong supaya PAD Kota Jogja didapatkan dari hasil yang halal dan Berkah saja bagi pegawai maupun warganya," katanya.

 

Ndaru juga meluruskan, Izin Gubernur DIY untuk Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sama sekali tak terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika yang tak mengantongi Izin Gubernur DIY.

Dia menjelaskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika mendapatkan evaluasi dari gubernur karena di tingkat DIY sudah ada Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Evaluasi gubernur, raperda yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan milik DIY," tegasnya.

 

Editor : Heru Pratomo
#dprd kota jogja #Raperda #mihol #Propemperda #miras oplosan #gubernur diy