RADAR JOGJA - Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta mengingatkan seluruh personelnya untuk tetap menjaga netralitas saat melaksanakan tugas pengamanan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penekanan netralitas patut dilakukan sehingga seluruh personel mulai dari tingkat Polres hingga Polsek. Diharapkan tidak ada intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan. "Ini penting kami ingatkan kepada seluruh personel,’’ kata Michael, Kamis (7/12).
Menurutnya, sikap netral harus dimiliki. Alasannya karena sesuai regulasi tentang netralitas personel Polri. Dia juga mengimbau jajarannya tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mendukung pasangan calon tertentu. "Anggota Polri dilarang menggunakan simbol-simbol atau fasilitas dinas untuk mendukung salah satu partai atau pasangan calon," tegas dia.
Aturan netralitas polisi di antaranya tertuang dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sedangkan pada ayat (2) dicantumkan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib , terkendali, selama masa pemilihan umum. "Jangan lupa menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama melaksanakan tugas," pesannya. (rul/din).