RADAR MALIOBORO - Skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS akhirnya resmi dimulai Jokowi.
Dampak dari dimulainya single salary ini akan langsung kena PNS dengan golongan dan jabatan ini.
Jokowi bahkan sudah sepakat bersama Menpan RB untuk menerapkan single salary kepada PNS di tahun 2023.
Baca Juga: Hampir Tidak Terlihat Selama 80 Tahun Belakangan, Satwa Langka Ini Ditemukan Kembali oleh Peneliti di Bukit Pasir Afrika Selatan
Belum masuk tahun baru 2024 para PNS sudah merasakan perubahan skema pemberian gaji oleh Jokowi.
Gaji yang diterima PNS benar-benar menjadi besar pasca single salary diterapkan Jokowi.
Single salary dijelaskan Menpan RB bahwa sistem ini sudah diterapkan pada dua instansi yaitu PPATK dan KPK.
Dalam rinciannya single salary yang diterapkan kepada PNS ini akan mengubah PNS golongan I sampai IV.
Jabatan Fungsional Ahli:
- KRITERIA JA JF-5,
- KRITERIA JA JF-7,
- KRITERIA JA JF-9,
- KRITERIA JA JF-11
- KRITERIA JA JF-12
- KRITERIA JA JF-13
- KRITERIA JA JF-14
- KRITERIA JA JF-15
Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Stok Bahan Pokok Aman, meskipun Sejumlah Komoditas Harganya Mengalami Kenaikan
Sementara gaji yang diberikan adalah :
- JF-4: Rp 3.567.442
- JF-5: Rp 3.776.631
- JF-6: Rp 4.138.518
- JF-7: Rp 4.882.742
- JF-8: Rp 5.237.962
(Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/RADAR MALIOBORO)