Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

2023 Sebanyak 27 Praktik Parkir Liar Kota Jogja Ditindak, Pengungkapan itu Dilakukan di Sejumlah Titik Berbeda

Khairul Ma'arif • Kamis, 7 Desember 2023 | 05:09 WIB

 

 

 

 

 

 

Salah satu kawasan parkir di Kota Jogja. Saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mendatang, diprediksi terjadi kenaikan jumah kendaraan yang parkir
Salah satu kawasan parkir di Kota Jogja. Saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mendatang, diprediksi terjadi kenaikan jumah kendaraan yang parkir

 

Tim Saber Pungli Kota Jogja menindak praktik parkir liar di wilayahnya sebanyak 27 selama 2023. Pengungkapan itu dilakukan di sejumlah titik yang berbeda. Tim tersebut terdiri dari Dishub, Satpol PP dan Polresta Jogja.

 

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, dari 27 penindakan 26 di antaranya yustisinya dikordinir Polresta Jogja. Satu sisanya oleh Satpol PP Kota Jogja. "Satpol PP satu kali dilakukan sebelum operasi penertiban dilakukan secara terpadu dalam Tim Saber Pungli," katanya, Rabu (6/12/2023).

 

Octo menambahkan, sanksi yang diberikan terhadap 27 pelanggar adalah denda. Dendanya yang dibayarkan rentang Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta. Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan di seputaran Malioboro seperti Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan, Jalan Jlagran, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Mataram, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Sriwedani.

Dia mengaku, tim saber pungli ada pokja unit pencegahan yang bersama Bhabinkamtibmas selalu melakukan sosialisasi dengan cara pendekatan ke juru parkir (Jukir). Selain itu, memasang spanduk stop pungli dengan mencantumkan nomor kontak UPP satgas saber pungli. "Upaya pencegahan lebih dikedepankan daripada penindakan, semakin sedikit laporan artinya upaya satgas saber pungli bisa mengena ke sasaran," imbaunya.

Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengaku, memang akan ada peningkatan 20 persen kendaraan masuk ke Kota Jogja saat Nataru. Oleh karena itu otomatis akan banyak dibutuhkan lahan parkir. Namun, disadari tidak bisa menambah kantong parkir karena yang dimilikinya hanya terbatas ruangnya.

 

Saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) rentan terhadap aksi parkir liar. Menurutnya, dipastikan pelaku parkir yang di tmpat tidak berizin dipastikan sebagai parkir liar dia melakukan pemungutan retribusi di luar ketentuan. “Agar tidak terjadi masyarakat jangan parkir di tempat seperti itu. Parkirlah di tempat resmi yang ditunjukkan oleh rambu parkir dan petugas parkir yang berseragam," ucapnya. (rul).

Editor : Din Miftahudin
#Kota Jogja #Parkir